This site uses cookies from Google to deliver its services, to personalize ads and to analyze traffic. Information about your use of this site is shared with Google. By using this site, you agree to its use of cookies. Learn More

[Kisah Islam] Hukum dan Dalil Mengucapkan Selamat Natal Bagian 2

kaemfret.blogspot.com - Mengucapkan Selamat Hari Natal Haram kecuali Darurat Diantara dalil yg digunakan para ulama yg membolehkan mengucapkan Selamat Hari Natal adlh firman Allah swt :

لَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُم مِّن دِيَارِكُمْ أَن تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ ﴿٨﴾

Artinya : Allah tak melarang kamu untk berbuat baik dan Berlaku adil terhadap orang-orang yg tiada memerangimu karena agama dan tak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yg Berlaku adil. (QS. Al Mumtahanah : 8)

Ayat ni merupakan rukhshoh (keringanan) dari Allah swt untk membina hubungan dgn orang-orang yg tak memusuhi kaum mukminin dan tak memerangi mereka. Ibnu Zaid mengatakan bahwa hal itu adlh pd awal-awal islam yaitu untk menghindar dan meninggalkan perintah berperang kemudian di-mansukh (dihapus).
Hukum dan Dalil Mengucapkan Selamat Natal Bagian 2
Qatadhah mengatakan bahwa ayat ni dihapus dgn firman Allah swt :

....فَاقْتُلُواْ الْمُشْرِكِينَ حَيْثُ وَجَدتُّمُوهُمْ ﴿٥﴾

Artinya : Maka bunuhlah orang-orang musyrikin itu dimana saja kamu jumpai mereka. (QS. At Taubah : 5)

Adapula yg menyebutkan bahwa hukum ni dikarenakan satu sebab yaitu perdamaian. Ketika perdamaian hilang dgn futuh Mekah maka hukum didalam ayat ni di-mansukh (dihapus) dan yg tinggal hanya tulisannya untk dibaca. Ada jg yg mengatakan bahwa ayat ni khusus untk para sekutu Nabi saw dan orang-orang yg terikat perjanjian dgn Nabi saw dan tak memutuskannya, demikian dikatakan al Hasan.

Al Kalibi mengatakan bahwa mereka adlh Khuza’ah, Banil Harits bin Abdi Manaf, demikian pula dikatakan oleh Abu Sholeh. Ada yg mengatakan bahwa mereka adlh Khuza’ah.

Mujahid mengatakan bahwa ayat ni dikhususkan terhadap orang-orang beriman yg tak berhijrah. Ada pula yg mengatakan bahwa yg dimaksud didalam ayat ni adlh kaum wanita dan anak-anak dikarenakan mereka tak ikut memerangi, maka Allah swt mengizinkan untk berbuat baik kepada mereka, demikianlah disebutkan oleh sebagian ahli tafsir... (al Jami’ li Ahkamil Qur’an juz IX hal 311)

Dari pemaparan yg dsebutkan Imam Qurthubi diatas maka ayat ni tak bisa diperlakukan secara umum tetapi dikhususkan untk orang-orang yg terikat perjanjian dgn Rasulullah saw selama mereka tak memutuskannya (ahli dzimmah).

Hak-hak dan kewajiban-kewajiban kafir dzimmi adlh sama persis dgn kaum muslimin di suatu negara islam. Mereka semua berada dibawah kontrol penuh dari pemerintahan islam sehingga tiap kali mereka melakukan tindakan kriminal, kejahatan / melanggar perjanjian maka langsung mendapatkan sangsi dari pemerintah.

Didalam sebuah hadits yg diriwayatkan dari Abu Hurairoh ra bahwasanya Rasulullah saw bersabda, Janganlah kamu memulai salam kepada orang-orang Yahudi dan Nasrani. Apabila kalian bertemu salah seorang diantara mereka di jalan maka sempitkanlah jalannya. (HR. Muslim)

Yang dimaksud dgn sempitkan jalan mereka adlh jangan biarkan seorang dzimmi berada ditengah jalan akan tetapi jadikan dia agar berada ditempat yg paling sempit apabila kaum muslimin ikut berjalan bersamanya. Tapi apabila jalan itu tak ramai maka tak ada halangan baginya. Mereka mengatakan : Akan tetapi penyempitan di sini jangan sampai menyebabkan orang itu terdorong ke jurang, terbentur dinding / yg sejenisnya. (Shohih Muslim bi Syarhin Nawawi juz XIV hal 211)

Hadits menyempitkan jalan itu menunjukkan bahwa seorang muslim harus bisa menjaga izzahnya dihadapan orang-orang non muslim tanpa pernah mau merendahkannya apalagi direndahkan. Tapi demikian dlm menampilkan izzah tersebut janganlah sampai menzhalimi mereka sehingga mereka jatuh ke jurang / terbentur dinding karena jika ni terjadi maka ia akan mendapatkan sangsi.

Disebutkan didalam sejarah bahwa Umar bin Khottob pernah mengadili Gubernur Mesir Amr bin Ash karena perlakuan anaknya yg memukul seorang Nasrani Qibti dlm suatu permainan. Hakim Syuraih pernah memenangkan seorang Yahudi terhadap Amirul Mukminin Ali bin Abi Tholib dlm kasus beju besinya.

Sedangkan pd zaman ini, orang-orang non muslim tidaklah berada dibawah suatu pemerintahan islam yg terus mengawasinya dan bisa memberikan sangsi tegas ketika mereka melakukan pelanggaran kemanusiaan, pelecehan maupun tindakan kriminal terhadap seseorang muslim ataupun umat islam.

Keadaan justru sebaliknya, orang-orang non muslim tampak mendominanasi di berbagai aspek kehidupan manusia baik pilitik, ekonomi, budaya maupun militer. Tidak jarang dikarenakan dominasi ini, mereka melakukan berbagai penghinaan / pelecehan terhadap simbol-simbol islam sementara si pelakunya tak pernah mendapatkan sangsi yg tegas dari pemerintahan setempat, terutama di daerah-daerah / negara-negara yg minoritas kaum muslimin.

Bukan berarti dlm kondisi dimana orang-orang non muslim begitu dominan kemudian kaum muslimin harus kehilangan izzahnya dan larut bersama mereka, mengikuti / mengakui ajaran-ajaran agama mereka. Seorang muslim harus tetap bisa mempertahankan ciri khas keislamannya dihadapan berbagai ciri khas yg bukan islam didalam kondisi bagaimanapun.

Tentunya diantara mereka—orang-orang non muslim—ada yg berbuat baik kepada kaum muslimin dan tak menyakitinya maka terhadap mereka tiap muslim diharuskan membalasnya dgn perbuatan baik pula.

Al Qur’an maupun Sunah banyak menganjurkan kaum muslimin untk senantiasa berbuat baik kepada semua orang baik terhadap sesama muslim maupun non muslim, diantaranya : surat al Mumtahanah ayat 8 diatas. Sabda Rasulullah saw, Sayangilah orang yg ada di bumi maka yg ada di langit akan menyayangimu. (HR. Thabrani) Juga sabdanya saw, Barangsiapa yg menyakiti seorang dzimmi maka aku akan menjadi lawannya di hari kiamat. (HR. Muslim)

Perbuatan baik kepada mereka bukan berarti harus masuk kedalam prinsip-prinsip agama mereka (aqidah) karena batasan didalam hal ni sudah sangat jelas dan tegas digariskan oleh Allah swt :

لَكُمْ دِينُكُمْ وَلِيَ دِينِ ﴿٦﴾

Artinya : Untukmu agamamu, dan untukkulah, agamaku. (QS. Al Kafirun : 6)

Hari Natal adlh bagian dari prinsip-prinsip agama Nasrani, mereka meyakini bahwa di hari inilah Yesus Kristus dilahirkan. Didalam bahasa Inggris disebut dgn Christmas, Christ berarti Kristus sedangkan Mass berarti masa / kumpulan jadi bahwa pd hari itu banyak orang berkumpul mengingat / merayakan hari kelahiran Kristus. Dan Kristus menurut keyakinan mereka adlh Allah yg mejelma.

Berbuat kebaikan kepada mereka dlm hal ni adlh bukan dgn ikut memberikan selamat Hari Natal dikarenakan alasan diatas akan tetapi dgn tak mengganggu mereka didalam merayakannya (aspek sosial).

Pemberian ucapan selamat Natal baik dgn lisan, telepon, sms, email ataupun pengiriman kartu berarti sudah memberikan pengakuan terhadap agama mereka dan rela dgn prinsip-prinsip agama mereka. Hal ni dilarang oleh Allah swt dlm firman-Nya,

إِن تَكْفُرُوا فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنكُمْ وَلَا يَرْضَى لِعِبَادِهِ الْكُفْرَ وَإِن تَشْكُرُوا يَرْضَهُ لَكُمْ وَلَا تَزِرُ وَازِرَةٌ وِزْرَ أُخْرَى ثُمَّ إِلَى رَبِّكُم مَّرْجِعُكُمْ فَيُنَبِّئُكُم بِمَا كُنتُمْ تَعْمَلُونَ إِنَّهُ عَلِيمٌ بِذَاتِ الصُّدُورِ ﴿٧﴾

Artinya : Jika kamu kafir Maka Sesungguhnya Allah tak memerlukan (iman)mu dan Dia tak meridhai kekafiran bagi hamba-Nya; dan jika kamu bersyukur, niscaya Dia meridhai bagimu kesyukuranmu itu. (QS. Az Zumar : 7)

Jadi pemberian ucapan Selamat Hari Natal kepada orang-orang Nasrani baik ia adlh kerabat, teman dekat, tetangga, teman kantor, teman sekolah dan lainnya adlh haram hukumnya, sebagaimana pendapat kelompok pertama (Ibnu Taimiyah, Ibnul Qoyyim, Ibn Baaz dan lainnya) dan jg fatwa MUI.

Tapi demikian tiap muslim yg berada diantara lingkungan mayoritas orang-orang Nasrani, seperti muslim yg tempat tinggalnya diantara rumah-rumah orang Nasrani, pegawai yg bekerja dgn orang Nasrani, seorang siswa di sekolah Nasrani, seorang pebisnis muslim yg sangat tergantung dgn pebisinis Nasrani / kaum muslimin yg berada di daerah-daerah / negeri-negeri non muslim maka boleh memberikan ucapan selamat Hari Natal kepada orang-orang Nasrani yg ada di sekitarnya tersebut disebabkan keterpaksaan. Ucapan selamat yg keluar darinya pun harus tak dibarengi dgn keredhoan didalam hatinya serta diharuskan baginya untk beristighfar dan bertaubat.

Diantara kondisi terpaksa misalnya; jika seorang pegawai muslim tak mengucapkan Selamat Hari Natal kepada boss / atasannya maka ia akan dipecat, karirnya dihambat, dikurangi hak-haknya. Atau seorang siswa muslim apabila tak memberikan ucapan Selamat Natal kepada Gurunya maka kemungkinan ia akan ditekan nilainya, diperlakukan tak adil, dikurangi hak-haknya. Atau seorang muslim yg tinggal di suatu daerah / negara non muslim apabila tak memberikan Selamat Hari Natal kepada para tetangga Nasrani di sekitarnya akan mendapatkan tekanan sosial dan lain sebagainya.

مَن كَفَرَ بِاللّهِ مِن بَعْدِ إيمَانِهِ إِلاَّ مَنْ أُكْرِهَ وَقَلْبُهُ مُطْمَئِنٌّ بِالإِيمَانِ وَلَكِن مَّن شَرَحَ بِالْكُفْرِ صَدْرًا فَعَلَيْهِمْ غَضَبٌ مِّنَ اللّهِ وَلَهُمْ عَذَابٌ عَظِيمٌ ﴿١٠٦﴾

Artinya : Barangsiapa yg kafir kepada Allah sesudah Dia beriman (dia mendapat kemurkaan Allah), kecuali orang yg dipaksa kafir Padahal hatinya tetap tenang dlm beriman (dia tak berdosa), akan tetapi orang yg melapangkan dadanya untk kekafiran, Maka kemurkaan Allah menimpanya dan baginya azab yg besar. (QS. An Nahl : 106)

Adapun apabila keadaan / kondisi sekitarnya tidaklah memaksa / mendesaknya dan tak ada pengaruh sama sekali terhadap karir, jabatan, hak-hak / perlakuan orang-orang Nasrani sekelilingnya terhadap diri dan keluarganya maka tak diperbolehkan baginya mengucapkan Selamat Hari Natal kepada mereka.

Itulah Hukum dan Dalil Mengucapkan Selamat Natal Bagian 2 Title : Hukum dan Dalil Mengucapkan Selamat Natal Bagian 2

0 Response to "[Kisah Islam] Hukum dan Dalil Mengucapkan Selamat Natal Bagian 2"

Posting Komentar

Contact

Nama

Email *

Pesan *