This site uses cookies from Google to deliver its services, to personalize ads and to analyze traffic. Information about your use of this site is shared with Google. By using this site, you agree to its use of cookies. Learn More

Bab Tata Krama Saat Bersenggama (Qurratul Uyun)

kaemfret.blogspot.com - Fasal didalam menerangkan sebagian tata krama jima' dan cara yg paling utama di dlm berjima serta apa saja yg berhubungan.

ÙˆَاحْØ°َرْ من الجِÙ…َاعِ فِÙ‰ الثِّياب # فَÙ‡ُÙˆَ Ù…ِÙ†َ الجَÙ‡ْÙ„ِ بِلا ارْتِياب
"Hindarilah bersegama dgn menggunakan pakaian # itu adlh pekerjaan bodoh, tanpa keraguan"


بلْ ÙƒُÙ„ُّ Ù…َا عَÙ„َيهَا صَاحَ ÙŠُÙ†ْزَعُ #وكُÙ†ْ Ù…ُلاعِباً لهالاتَفْزَعُ

"Melainkan semua pakaian istri dibuka wahai kawan # dan hendaklah kamu bermain main dengannya, dan janganlah kamu takut"
 Bab Tata Krama Saat Bersenggama (Qurratul Uyun)
Ibnu Yamun telah memberi isyarah bahwa diantara tata krama seggama adlh suami tak menyetubuhi istrinya dlm keadaan istrinya menggunakan pakaian. Suami hendaknya melepas semua pakaiannya, kemudian dia bersama istrinya berseggama dlm satu selimut, karena ada hadist yg menerangkan hal tsb.

إذا جَامَعَ أَØ­َدَÙƒُÙ… فَÙ„َا ÙŠَتَجَرَّدَان تَجَرُّدَ الحِÙ…َارَÙŠْÙ†َ
"Apabila salah seorang di antara kalian berseggama dgn istrinya, maka janganlah telanjang, sebagai mana telanjangnya keledai".

Dan adlh Nabi Saw ketika hendak berseggama beliau menggunakan tutup kepala dan melirihkan suaranya serta berkata kepada istrinya: "Hendaklah kamu tenang".
Berkata Iman Khatab,"Dan hendaklah orang yg berseggama selalu menggunakan penutup
untk dirinya dan istrinya, baik ketika menghadap kiblat / tidak.
Dan didalam kitab madakhil di katakan, bahwa hendaklah suami tak berseggama dgn istrinya dlm keadaan telanjang. Tanpa ada selembar kainpu yg menutupi keduanya, karena Nabi melarang hal itu dan mencelanya.beliau menyamakan hal itu dgn apa yg dilakukan keledai. Sahab Abu Bakar ra jg menggunakan tutup kepala ketika beliau berseggama dgn istrinya, karena malu kepada Allah Swt.
DUA FAEDAH
Faedah yg pertama: Telanjang ketika tidur memiliki beberapa manfaat. Di antaranya adlh dpt membebaskan tubuh dari panas yg timbul karena gerakan di siang hari, memudahkan untk membalik balikan tubuh ke kanan dan ke kiri, menimbulkan rasa gembira bagi istri dgn tambahan kemesraan, menjalankan perintah, karena Nabi Saw melarang menyia nyiakan harta dan tak di ragukan lagi bahwa tidur dgn menggunakan pakaian dpt mempercepat rusaknya pakaian tsb, dan menjaga kebersihan karena pd umumnya pd pakaian tidur terdapat kutu dan binatang yg sejenisnya.
Faedah yg kedua: Berkata sebagian ahli ilmu, bahwa di sunahkan melipat pakaian di waktu malam guna mengembalikan pakaian itu pd keadaan semula dan membaca BASMALAH ketika melipatnya, jika tidak, maka setan akan memakai pakaian tsb di malam hari, sedang pemiliknya memakai disiang hari, dgn demikian akan mempercepat kerusakannya.
Nabi Saw bersabda:"
أُØ·ْÙˆُرْ Ø«ِيابَكم فإÙ†ّ الشّÙŠْØ·َان لا ÙŠَÙ„ْبَسُ Ø«َÙˆْباً Ù…َØ·ْÙˆِياً

Lipatlah pakaian kalian, karena sesungguhnya setan tak mau memakai pakaian yg di lipat".
Adapula hadis yg mengatakan:"

أُØ·ْÙˆُرْ Ø«ِيابَكم تَرْجِعُ إليهَا أروَاحُÙ‡َا
Lipatlah pakaian kalian, karena pakaian itu akan kembali pd keadaan semula".
Dan di antara tata krama berseggama adlh sebagai mana yg di terangkan oleh Ibnu Yamun:

Ù…ُعَانِÙ‚ًا Ù…ُبَاشِراً Ù…ُÙ‚ّبَلاً # فى غيرِ عَÙŠْÙ†َÙŠْÙ‡َا فَÙ‡َاكَ ÙˆَاقْبَÙ„َا

"Dan hendaklah kamu bercumbu rayu dgn istrimu, janganlah kamu takut". "Merangkul, merapat, dan mencium # selain (mencium) matanya, lakukanlah dan hadapilah".
Maka Ibnu Yamun menjelaskan, bahwasanya di anjurkan bagi seorang suami apabila ia hendak seggama, maka hendaklah ia memulai dgn bersenda gurau dgn istrinya dan jg bermain main dgn istrinya dgn sesuatu yg di perbolehkan, seperti meraba, merangkul, dan mencium selain mata istrinya. Adapun mencium mata maka akan menyebabkan perceraian sebagai mana keterangan yg akan datang. Dan janganlah seorang suami ketika ia seggama dgn istrinya ia melakukannya dlm keadaan lupa diri. Sebagai mana sabda Nabi Saw:
"Janganlah sekali kali ada seseorang di antara kalian yg berseggama dgn istrinya, sebagai mana yg di lakukan hewan, dan hendaklah di antara keduanya menggunakan suatu perantara. Kemudian Nabi di tanya, "Apakah yg di maksud dgn perantara itu?" Nabi menjawab, yaitu mencium dan bercakap cakap dgn bahasa yg indah indah".
Dalam riwayat yg lain. "Jika salah seorang di antara kamu senggama, maka janganlah telanjang bulat sebagai mana telanjangnya kuda"
Sebaiknya saat suami melakukan senggama hendaklah ia memulainya dgn penuh kelemah lembutan sambil berbakap cakap dgn penuh kemesraan dan memberikan ciuman yg penuh dgn kehanggatan. Hal tsb di lakukan karena sesungguhnya wanita cinta kepada pria, sebagai mana pria cinta kepada wanita. Maka jangan sampai suami berseggama bersama istrinya dlm keadaan lupa diri dgn melupakan semua perantara itu. Kalau tak begitu, maka suami hanya akan dpt memenuhi kebutuhannya saja, sebelum kebutuhan istrinya terpenuhi. Dengan kata lain suami akan mengalami ejakulasi sebelum istri mengalaminya, yg pd akhirnya akan menyebabkan keresahan (ketidak puasan) sang istri / merusak agamanya (menyebabkan perselingkuhan).
Kebaikan dan kebenaran seluruhnya ada dlm hadis, bahwasanya janganlah sekali kali seorang suami ketika ia hendak seggama dgn istrinya tanpa di dahului dgn bersenda gurau, bermesraan dan bersenang senang. Setelah itu barulah ia bertindak untk melepaskan keinginannya (berseggama).

Di dlm hadis di katakan: "ada 3 perkara yg termasuk kelemahan, yaitu: seseorang bertemu dgn orang yg ia senangi kemudian ia berpisah sebelum ia mengetahui nama dan nasabnya. Seseorang yg saudaranya ingin menghormatinya, kemudian penghormatan itu di tolaknya. Seorang laki laki yg menggauli hamba sahayanya/ istrinya tanpa di dahului dgn percakapan, bermesraan dan bersenang senang, kemudian ia langsung mencapai puncak ejakulasinya, sementara hamba sahayanya/istrinya sendiri belum terpenuhi kebutuhannya (kebutuhan dlm senggama).
Kemudian Ibnu Yamun berkata:

ÙˆَعَÙƒْسُ Ø°َا ÙŠُÙˆَٔدّÙŠ Ù„ِلشِّÙ‚َاقِ بَÙŠْÙ†َÙ‡ُÙ…َا صَاحِ ÙˆَÙ„ِلفِرَاقِ

"Dan kebalikan (dari tata krama seggama) dpt mendatangkan perselisihan # antara suami istri dan perceraian, wahai sahabat".
Bahwa apa bila seorang suami ketika ia berseggama dgn istrinya tanpa di dahului dgn bermain main (bercumbu rayu) / tanpa didahului dgn mencium kepala istri / malah sang suami mencium kedua mata istri, maka hal tsb dpt menyebabkan percekcokan dan perselisihan serta menyebabkan anak yg terlahir dlm keadaan bodoh dan lemah otaknya. Hal itu sebagai mana di jelaskan di dlm kitab An­Nashihah.
Dan datang keterangan, bahwa pahala yg besar didapati bagi suami yg seggama dgn istrinya dgn niat yg baik dan setelah ia melakukan pemanasan pemanasan seperti mencium dan bercumbu rayu.

Dari Sayidatina Aisyah Ra, ia berkata, bahwasanya Nabi Saw bersabda: "Barang siapa memegang tanggan istrinya kemudian ia merayunya, maka Alloh tetapkan baginya satu kebaikan, dan Alloh hapus baginya satu keburukan dan Alloh angkat baginya satu drajat. Dan apabila ia memeluk istrinya, maka Alloh tetapkan baginya sepuluh kebaikan, dan Alloh hapus baginya sepuluh keburukan dan Alloh angkat baginya sepuluh drajat. Dan apabila ia mencium istrinya, maka Alloh tetapkan baginya dua puluh kebaikan, dan Alloh hapus baginya dua puluh keburukan dan Alloh angkat baginya dua puluh drajat. Dan apabila ia menjima' istrinya, maka hal tsb lebih baik baginya daripada dunia beserta isinya".
Dan dari Nabi Saw: "Barang siapa bercumbu rayu dgn istrinya, maka Alloh tetapkan baginya dua puluh kebaikan, dan Alloh hapus darinya dua puluh kesalahan. maka apabila ia memegang tangan istrinya, maka Alloh tetapkan baginya empat puluh kebaikan, dan Alloh hapus darinya empat puluh kesalahan. dan apabila ia menciumnya, maka Alloh tetapkan baginya enam puluh kebaikan, dan Alloh hapus darinya enam puluh kesalahan. dan apabila ia menjima'nya, maka Alloh tetapkan baginya seratus dua puluh kebaikan, dan Alloh hapus darinya seratus dua puluh kesalahan. maka apabila ia mandi besar. Maka Alloh berseru kepada malaikat malaikatnya: "Lihatlah hamba Ku, ia mandi besar karena takut kepada Ku serta ia meyakini bahwa Aku adlh tuhannya, maka saksikanlah oleh kalian bahwasanya Aku telah menghapus dosa dosanya, maka tidaklah air mengalir dari rambut rambutnya, melainkan Alloh tetapkan baginya kebaikan"
Dan didalam kitab SYIFAUSSUDUR dijelaskan, bahwa Nabi Saw bersabda:"Apabila seorangc istri mengikuti keingginan suaminya (yang baik) / ia berhias/berdandan dgn tujuan mencari keridhoan suaminya, maka ditetapkan baginya kebaikan, dan Alloh hapus darinya sepuluh kesalahannya, dan Alloh tinggikan derajatnya. Dan apabila suaminya memanggilnya (untuk berhubungan intim) kemudian ia menuruti keinginan suaminya lalu hamil, maka ditetapkan baginya pahala seperti orang yg berpuasa (di siang hari) serta shalat tahajud (di malam hari) di dlm perang fisabilillah. kemudian apabila ia merasakan sakit (diwaktu hamil) maka ia mendapatkan pahala seperti pahalanya orang yg memerdekakan budak yg mu'min. kemudian apabila ia melahirkan, maka tak ada yg mengetahui pahala yg didapatinya kecuali Alloh Swt. Dan adlh baginya dari tiap isapan anaknya yg menyusu ia mendapatkan pahala seperti orang yg memerdekakan sepuluh budak. Dan apabila ia menyuapi anaknya makanan, maka ada suara yg memanggilnya:" Mulailah kamu beramal, sungguh telah di ampuni dosa dosamu yg lalu. Maka berkatalah Siti Aisyah Ra:" Sungguh besar sekali pahala yg didapati oleh istri yg sholihah.

Berkata Siti Aisyah Ra: "Manakah pahala yg kalian dapati wahai para suami ?'.. Maka Nabi Saw pun tersenyum, dan Beliau bersabda:

Ù…َا Ù…ِÙ†ْ رَجُÙ„ٍ اَØ®َØ°َ بِÙŠَدِ زَÙˆْجَتِÙ‡ِ ÙŠُرَاوِدُها الّا Ùƒَتَبَ اللهُ Ù„َÙ‡ُ Ø®َÙ…ْسَ Ø­َسَÙ†َاتٍ فان عَانَÙ‚َها فَعَØ´َرَ Ø­َسَÙ†َاتٍ فان Ù‚َبَّÙ„َÙ‡َا فَعِØ´ْرِينَ Ø­َسَÙ†َاتٍ فَإÙ† أتَاهَا Ùƒَانَ Ø®َيرًا Ù…ِÙ†َ الدُÙ†ْÙŠَا ÙˆَÙ…َا فِÙŠْÙ‡َا الحديث
" Tidak ada seorang suamipun yg memegang tangan istrinya, kemudian ia merayu istriya tsb, melainkan Alloh tetapkan baginya lima kebaikan. Kemudian apabila ia merangkul istrinya, maka Alloh tetapkan baginya sepuluh kebaikan. Kemudian apabila ia mencium istrinya, maka Alloh tetapkan baginya dua puluh kebaikan. Kemudian apabila ia menjima' istrinya, maka hal tersebut lebih baik baginya dari pd dunia beserta isinya.

Kemudian apabila ia mandi besar, maka tidaklah mengalir air keseluruh jasadnya melainkan Alloh hapus kesalahan kesalahannya dan Alloh angkat derajatnya. Dan Alloh berikan (sebab mandi besarnya tersebut) kebaikan yg melebihi dunia beserta isinya. Alloh membanggakan ia di hadapan para malaikat malaikat_Nya, Dan Alloh berkata kepada malaikat malaikat_Nya:" Saksikanlah hamba_Ku ini, ia mandi besar di malam yg dinggin, dan ia meyakini bahwa Aku adlh Tuhannya maka Aku bersaksi atas kalian bahwasanya Aku telah mengampuni dosa dosanya ( HR. Imam Sa'alabi).
Dan di antara tata krama jima' adalah, sebagai mana yg di jelaskan oleh Ibnu Yamun dalam
syairnya:

ÙˆَØ·َÙŠِّبَÙ†ْ فَاكَ بِØ·َÙŠَّبٍ فَاىِٔØ­ِ # عَلى الدّÙˆَامَ Ù†ِÙ„ْتُÙ…ْ الَمنَاىِٔØ­ِ

"Harumkanlah mulutmu dgn harum haruman # atas selamanya, maka kamu akan mendapatkan kebahagiaan".
Ibnu Yamun menjelaskan bahwa dianjurkan bagi suami untk mengharumkan mulutnya dgn sesuatu yg dpt mengharumkan mulut, seperti minyak anyelir, kemenyan, kayu hindi dan sebagainya. Hal ni di lakukan untk menambah rasa cinta. Dan mengharumkan mulut tersebut tak hanya di lakukan pd waktu mau berjima' saja, melainkan jg pd tiap waktu, sebagai mana di katakan oleh Ibnu Yamun di dlm syairnya di atas lafaz ALAA DAWAMI "atas selamanya". Dan perkataan Ibnu Yamun FAA_IHIN adlh isim fail dari fiil madhi FAAHA_YAFUHU_ FAIHAN yg artinya bau harum yg menyebar.
Sebagian ulama berpendapat, bahwa lafaz FAAHA tak di gunakan kecuali untk sesuatu yg wangi danharum saja. Dan tak digunakan untk sesuatu yg berbau busuk dan menjijikan. Melainkan di katakan ( untk yg berbau busuk) lafaz HABAT RAIUHA yg artinya: "telah berhembus bau busuk itu", sebagai mana di jelaskan di dlm kitab Almisbah. Dan lafaz WALMANAIHU adlh jama'nya lafaz MUNIHATUN yg artinya pemberian. BEBERAPA FAEDAH Faedah yg pertama, disunahkan bagi wanita hendaklah ia menghias diri dan memakai wangi wangian untk suaminya.

خيرُالنِّسَاء العِØ·ْرَØ© المطهَّرَØ©
Bersabda Nabi Saw: "Sebaik baiknya wanitaadalah yg selalu menggunakan wangi wangian lagi bersih".
Lafaz AL_ITRU maksudnya adalah: wanita yg suka memakai wangi wangian dari kayu 'ithr,
sedangkan ma'na lafaz MUTATOHARAH adlh wanita yg suka membersihkan diri dgn air
(mandi).
Dan Syaidina Ali bin Abi thalib Ra: "Sebaik baiknya wanita kalian adlh wanita yg harum baunya dan sedap masakannya, yaitu wanita yg sederhana. Sederhana dlm belanja dan pemeliharaannya (tidak pelit dan tak boros). Itu semua adlh tindakan karena Alloh, sesungguhnya tindakan yg di landasi karena Alloh itu tak akan merugi.
Dan Siti Aisyah Ra: "Adalah kami (kaum wanita) suka membalut kening kening kami dgn pembalut yg telah di beri minyak kesturi. Kemudian jika salah seorang dari kami berkeringat, maka mengalirlah minyak kesturi trb di wajahnya. Dan hal itu dilihat oleh Nabi Saw, dan beliau tak mengingkarinya".
Faedah yg kedua, dan di sunahkan bagi wanita memakai celak/sifat mata pd kedua matanya dan mewaranai kedua tangan serta kakinya dgn pacar. Tetapi tak boleh mentato dan menghitamkan keduanya. Berkata Nabi Saw: "Saya paling tak suka melihat wanita tak memakai celak / pacar". Yang di maksud dgn Al_marhaa_u adlh wanita yg kedua matanya tak memakai celak. Sedangkan lafaz As_saltaa_u adlh wanita yg kedua telapak tangannya tak memakai pacar. Dan berkata Saidina Umar Bin Khatab Ra: "Wahai kaum wanita, apabila kalian menggunakan pacar, maka jauhilah mentato. Dan hendaklah kalian menggunakan pacar pd kedua tangan sampai sini dan beliau memberi isyarah pd pregelangan tagannya".
Adapun laki laki yg menggunakan pacar baik pd tangan maupun kaki maka haram hukumnya. Dan adapun HURKUS, yakni sejenis pacar yg dpt hilang hanya dgn air, maka hal itu diperbolehkan. Tapi jika pacar yg digunakan tak dpt hilang kecuali dgn usaha yg keras / melekat kuat pd kulit, maka hal tersebut tak boleh, karena bisa menghalangi sampainya air ke kulit. Dan adapun merias wajah dgn bedak / mewarnai bibir dgn siwak / lipstick dan meruncingkan kuku kuku jari serta memberinya pacar, maka hal tersebut tak dilarang.
Faedah yg ketiga, berkata penyusun kitab Al Barkah: "Bahwa wanita tak boleh menggunakan kepingan dinar/uang receh yg di lobangi dan dijadikan kalung. Ini adlh menurut pendapat yg paling benar. Berbeda dgn perhiasan, maka makruh bagi seorang wanita bila tak menggunakannya (jika mampu).

Adapun menggunakan perhiasan emas dan perak maka hukumnya boleh bagi wanita. Begitu jg melubangi daun telinga untk di pasang anting anting, maka itupun di perbolehkan. Begitu jg shalat sambil menggunakan anting anting, karena hal itu (melubangi daun telinga) tak
termasuk merubah bentuk tubuh".
Dan Imam Malik Ra di tanya tentang hukum wanita yg memakai gelang di kakinya. Maka beliau menjawab: "Saya lebih senang jika hal itu di tinggalkan" kemudian beliau berkata: "Karena jika mereka berjalan, maka gelang gelang tsb akan mengeluarkan suara".

Maka Imam Malik Ra berpendapat, bahwa meninggalkan hal itu lebih beliau senangi, tetapi tak sampai mengharamkannya. Sebab yg diharamkan bagi wanita adlh memamerkan dan memperdengarkan perhiasan perhiasan tersebut.
Dan keterangan yg telah di sebutkan oleh Ibnu Yamun tentang di bolehkannya melubangi daun telingga adlh pendapat yg di sampaikan oleh Ibnu Farhun dari Imam Ahmad ra. Berbeda dgn pendapat Imam Ghazali ra, beliau menolak (di bolehkannya wanita) menggunakan anting, sehingga beliau menganggap bahwa larangan menggunakan anting tsb sudah mendekati ijma'.
Sedangkan pendapat yg membolehkan menggunakan perhiasan perhiasan itu dikuatkan oleh hadis Nabi saw yg terdapat didalam kitab Sahih Bukhari ra, bahwa kaum wanita mereka menggunakan perhiasan pd masa Nabi saw. Dan berkata sebagian guru, bahwa keterangan dari hadis itulah yg hendaknya di ikuti, karena pendapat yg lain dpt mempersempit ruang gerak umat, dan perhiasan merupakan haknya kaum wanita. Dan adapun bagi laki laki dan anak anak (laki laki) maka ulama sepakat melarangnya.
Faedah yg keempat, Menggemukan badan wanita jg termasuk perhiasan, berkata Ibnu Siiriin: "Saya tak pernah melihat laki laki yg berpakaian lebih pantas melebihi kepandaiannya dlm berbicara. Saya jg tak pernah melihat perempuan merias diri yg lebih pantas melebihi kegemukannya".
Dikatakan: "Gemuk badan adlh salah satu dari bentuk keindahan". Akan tetapi telah berkata imam barzali, aku pernah bertanya kepada guruku, ibnu arafah, tentang masalah wanita yg menggemukkan badannya. Kemudian Ibnu Arafah menjawab: "Jika dpt membahayakan tubuh dan yg lainnya maka tak boleh, apabila tak membahayakan tubuh maka tak apa apa. Karena hal itu akan dpt mendatangkan kesempurnaan dlm bermesraan, dan (sesuatu yg dpt mendatangkan kesempurnaan) itu diperbolehkan.
Berkata Imam Barzali, Aku mendengar Guruku berkata: "Lemak bagi wanita itu sama sekali tak ada kebaikannya. Karena kegemukan ( karena lemak) itu bisa membuat berat dlm hidup dan setelah mati baunya sangat busuk"
.
Faedah yg kelima, Nabi Saw bersabda: "Wanita manapun yg menggunakan wangi wangian dan minyak, kemudian ia keluar dari rumahnya tanpa seizin suaminya, maka ia berjalan menuju kemurkaan Allah dan kebencian_Nya sehingga ia kembali kerumahnya".
Dan bersabda Nabi Saw: "Wanita manapun yg memperlihatkan perhiasannya yg tak dikehendaki suaminya, maka baginya mendapat dosa 70 orang pezina, kecuali apabila ia bertobat. Wanita manapun yg memenuhi / melepas pandangannya kepada selain suaminya, maka Allah Swt akan penuhi matanya dgn api neraka" Maka hendaklah wanita selalu menjaga dirinya dari musibah ini, dan hendaklah ia jg menjaga pandangannya dari malapetaka yg disebabkan ia memandang kepada yg bukan mahram.

Dan di riwayatkan dari sebagian ulama, bahwasanya salah seorang dari mereka berkata: "Demi Allah, saya lebih senang istriku dipandang oleh seribu laki laki daripada ia memandang seorang laki laki". Karena itulah Allah Swt mensifati wanita penghuni surga adlh wanita yg melepaskan pandangannya hanya kepada suaminya. Allah swa berfirman: "Merekalah wanita wanita yg mencukupkan pandangan mereka hanya didalam rumah".
Dan sebagian dari tata krama jima' adlh apa yg di ungkapkan oleh Ibnu Yamun dgn ucapannya:
"Janganlah kamu memberikan kepada istrimu dirham (uang) wahai kawan # agar ia mau melepas celana dalamnya, maka ambilah dan pahamilah"
"Karena hal itu menyerupai perbuatan zina # maka takutlah kamu, dan sesuaikanlah sikapmu dgn sunnah berjima".
Maka Ibnu Yamun menjelaskan, bahwasanya tak boleh bagi suami memberikan kepada istrinya uang, agar istrinya tsb mau melepaskan celana dalamnya, karena hal itu menyerupai perbuatan zina. Dan hendaklah orang yg berakal merasa takut akan perbuatan tsb, agar apa yg dilakukannya sesuai dgn sunah yg suci.
Dan penyusun kitab Al_ Madkhal berkata: "Dan telah terjadi di kota Fas, bahwasanya seorang laki laki jika ia memasuki kamar istrinya maka ia memberikan kepingan kepingan perak, sebelum celana dlm istrinya di lepas, maka sampailah hal tsb kepada para ulama. Maka para ulama mengatakan: "Bahwa hal ni menyerupai perbuatan zina", maka merekapun melarangnya.
Dan penyusun kitab An_Nashihah berkata: "Dan janganlah suami memberikan sesuatu kepada istrinya ketika hendak berhubungan, karena hal itu menyerupai perbuatan zina. Dan adlh hal seperti itu di ketahui dari kelakuan sebagian orang orang maghrib (barat) agar sang istri mau membuka celana dalamnya".
PERINGATAN
Di ambil dari perkataan Ibnu Yamun: "Hanya untk melepas celana dalamnya". Sesungguhnya memakai celana dlm sangat di anjurkan bagi seorang istri. Dan memang demikian (hukum yg benar).
Dan dlm suatu hadis: "Dimasa Rasulullah Saw ada seorang wanita yg jatuh pingsan dan terbuka (auratnya). Maka tiba tiba di ketahui wanita tsb memakai celana dalam, maka berkatalah Nabi Saw, "Semoga Allah memberi rahmat kepada wanita wanita dari umatku yg memakai celana dalam".
Dan berkata Abdul Malik, "Disunahkan bagi wanita memakai celana dlm ketika naik kendaraan / berpergian, karena di khawatirkan auratnya terbuka ketika ia pingsan. Dan adapun ketika tak sedang berkendaraan / berpergian, maka biasakanlah untk memakai kain.
FAEDAH
Telah berkata Ibnu Qoyyum: " Diriwayatkan dari Rasulullah saw, bahwasanya Nabi saw memakai celana dlm dan merekapun (para sahabat) memakai celana dlm dimasa Nabi dan dgn izin Nabi saw."
Dan berkata sebagian ulama: "Pendapat yg diunggulkan adlh pendapat yg mengatakan bahwa Nabi saw memakai celana dalam".
Salah satu perintah Nabi saw agar memakai celana dlm adlh hadis yg di keluarkan oleh Uqail dan Hbnu Addi di dlm kitab Al_Kamil, dan Imam Baihaqi di dlm kitab Al_Adab dari syaidina Ali ra, halnya hadis yg marfu'. Nabi saw bersabda:
"Pakailah oleh kalian celana dalam, karena sesungguhnya hal itu lebih menutupi diri kalian. Dan jagalah (pakaikanlah) wanita wanita kalian dgn celana dlm ketika mereka sedang keluar rumah
(berpergian).
Dan berkata Imam Suyuthi didalam kitab Aulianya: "Bahwasanya orang yg pertama kali memakai
celana dlm adlh Nabi Ibrahim as." Hadis tsb diriwayatkan oleh lmam Waqi' didalam tafsirnya
dari Abi Hurairah ra.
Telah menyebutkan Syaikh Al_Alamah Ibnu Dzikri, bahwa Al_ Imam Al Khalil Asy syarif Al Majid
Abdullah Bin Thahir ditanya tentang hukum memakai celana dalam, apakah sunah / tidak?. Kemudian ia pergi kerumah gurunya, Syayidi Ahmad Al Manjudi. Kemudian beliau bertanya kepada istri gurunya (tentang masalah yg di tanyakan kepada dirinya), maka istri gurunya menjawab, "Bahwasanya suaminya itu terkadang memakainya dan terkadang tidak." maka Syaikh Abdullah Bin Thahir pun memjawab kepada yg bertanya, "Bahwa Nabi Saw terkadang memakainya dan terkadang tidak". Karena ia mengetahui benar tentang ketelitian gurunya dlm mengikuti sunah Nabi Saw dan kedalaman ilmunya. Seorang Mufti Islam di desa Qudsiyah yg bernama Syaikh Syamsuddin Muhammad bin Lathghani di ajukan pertanyaan oleh seseorang, dan pertanyaannya itu adalah:
"Apa pendapatmu, wahai imam semasanya # Wahai orang yg unggul dgn ilmu di antara ulama ulama yg lain seangkatannya"
"Engkau telah memperoleh keutamaan dan kesempurnaan # dan telah menyebar dari mu wangi wangian dari sebab pancaranmu"
"Apakah memakai celana dlm Nabi yg bergelar Toha Mustofa # apakah disunahkan ditutup dgn menggunakan celana dalam"
"Atau tidak, jawablah dgn cepat wahai tuanku # dgn cepat pula tuan akan mendapatkan banyak pahala"
Maka Syaikhpun menjawab:
"Saya katakan, bahwa Al Mustofa telah membeli # celana dlm itu, dan sama sekali beliau tak memakainya selama hidupnya"
"Sebagai mana Imam Sumuni jg berkata demikian didalam # kitab hasyatus syifa', maka cegahlah dari mengingkarinya"
"Para ulama berkata, didalam kitab Al_Hadyi ada keterangan bahwa Nabi Saw memakainya # maka yg demikian itu adlh keterlanjuran ucapan yg tak disadarinya"
"Dan memakai celana dlm adlh sunah Nabi Ibrahim as, tak # apa apa memakainya, maka pakailah karena untk menutupinya"


0 Response to " Bab Tata Krama Saat Bersenggama (Qurratul Uyun)"

Posting Komentar

Contact

Nama

Email *

Pesan *