This site uses cookies from Google to deliver its services, to personalize ads and to analyze traffic. Information about your use of this site is shared with Google. By using this site, you agree to its use of cookies. Learn More

Bolehkah Bertayammum dengan Selain Tanah?

kaemfret.blogspot.com - Beberapa orang / mungkin banyak orang yg ketika bertayammum, setelah memukulkan telapak tangan bagian dlm ke tembok, kursi, dindng kendaraan serta media lain yg berdebu, mereka menggerak-gerakkan / meniup keduanya, dgn alasan mengurangi debu yg ada di telapak tangannya tersebut. Mereka mengatakan bahwa ni adlh perkara yg disunahkan / dianjurkan dlm tayammum.

Bolehkah Bertayammum dengan Selain Tanah?Tapi nyatanya, menggerak-gerakan tangan seperti itu justru bukan perkara yg sunnah, akan tetapi sesuatu yg tak dianjurkan / makruh, bahkan bisa jadi terlarang dlm bertayammum. Kenapa demikian?

Karena kalau bertayammum di dinding, kursi, tembok / badan kendaraan, debu yg menempel di telapak kadarnya sangat sedikit sekali, kalau digerak-gerakkan lagi, habislah debu yg tadinya sudah menempel. Kalau sudah habis, mau bertayammum dgn apa? Akhirnya tayammumnya menjadi tak sah, karena tak ada debunya.

Sunnah menggerak-gerakkan tangan

Menggerak-gerakkan tangan setelah memukulkan telapak ke media tayammum (tanah atauyang lain), itu kesunahan tayammum milik madzhab al-Syafi'iyyah saja. Sedangkan madzhab lain tak seperti itu. Karena memang madzhab al-syafi'iyyah hanya membolehkan tayammum dgn media tanah / pasir. Dalam madzhab ni selain 2 media tersebut, orang muslim tak bisa bertayammum.

Karena wajib di tanah / pasir, tentu debu yg menempel banyak sekali kadarnya, bahkan ada bebatuan kecil. Nah, untk itu disunnahkan / dianjurkan setelah memukulkan tangan ke tanah untk menggerak-gerakkan kembali / meniup, agar bebeatuan-bebatuan kecil yg ada itu terjatuh, sehingga tak melukai / menyakiti muka yg akan diusap. Di situ poin kesunahannya.

Jadi, Kalau tak betayammum dgn tanah, ya tak perlu seperti itu. Ini anjuran yg ada dlm madzhab al-syafi'iyyah dlm bertayammum, karena memang harus di tanah / pasir. Berbeda dgn madzhab lain, yg membolehkan bertayammum dgn media selain tanah / pasir.

Sumber perbedaan?

Perbedaan pandangan antara al-syafi'iyyah dan madzhab selainnya itu merujuk kepada ayat pensyariatan tayammum itu sendiri, yaitu;

فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا
"Bertayammumlah kalian dgn sho'id yan suci" (al-Maidah 6)

Madzhab al-Syafi'iyyah menterjemahkan kalimat sha'id yg ada dlm ayat itu sebagai debu tanah, merujuk kepada tafsir Ibnu Abbas terkait ayat itu sebagaimana yg disebutkan dlm kitab-kitab al-Syafi'iyyah. Dan keberadaan debu yg nyata itu hanya terdapat pd tanah / pasir saja.
Adapun media lain, memang berdebu, akan tetapi keberadaan diragukan, bisa ada bisa tidak.

Terlebih lagi bahwa Nabi saw ketika tayammum disyariatkan, beliau selalu bertayammum dgn debu tanah, dan tak pernah bertayammum dgn badan unta / kudanya / media lain. Karena itu, dlm madzhab ni tayammum hanya boleh pd dua media tersebut.

Sedangkan madzhab lain (al-Hanafiyah dan al-Malikiyah), merujuk kepada kalimatSha'id dlm ayat itu sendiri. Maknanya dlm bahasa adlh "wajh al-Ardh" (muka bumi), / "kullu maa sha'ada 'ala al-Ardh" (setiap yg berada di permukaan bumi). Jadi apapun itu bendanya, kalau dia berada di atas muka bumi, dan ada kemugkinan debu menempel di situ, itulah media tayammum yg disyariatkan.

Toh dlm hadits-hadits jg Nabi Muhammad s.a.w menyebutkan tanah secara mutlak tanpa membedakan dan menggharuskan di tanah / pasir. Terlebih lagi, semua sepakat bahwa tayammum itu harus dgn debu, dan debu tak hanya menempel di tanah / pasir, ia jg ada di media-media lain selain itu. Jadi selama ada debunya, kenapa harus dibatasi? Intinya kemungkinan adanya debu di media tersebut sangat besar.

Wallahu a'lam

other source : http://google.com, http://stackoverflow.com, http://zarkasih20.blogspot.com

0 Response to "Bolehkah Bertayammum dengan Selain Tanah?"

Posting Komentar

Contact

Nama

Email *

Pesan *