This site uses cookies from Google to deliver its services, to personalize ads and to analyze traffic. Information about your use of this site is shared with Google. By using this site, you agree to its use of cookies. Learn More

Beberapa Permasalahan Sujud Tilawah - Zakat


kaemfret.blogspot.com - 1. Bolehkah Sujud tilawah diwaktu yg diharamkan shalat ?
Ulama berbeda pendapat mengenai hal ini. Menurut Jumhur ulama yakni dari kalangan Hanafiyyah, Malikiyyah dan sebagian Hanabilah tak boleh sujud Tilawah di waktu yg dilarang shalat, berdasarkan keumuman hadits Rasulullah shalallahu ‘alaihi wassalam : لاَ صَلاَةَ بَعْدَ الصُّبْحِ حَتَّى تَرْتَفِعَ الشَّمْسُ، وَلاَ صَلاَةَ بَعْدَ الْعَصْرِ حَتَّى تَغِيبَ الشَّمْسُ Tidak ada shalat setelah shalat Shubuh sampai matahari naik dan tak ada shalat setelah shalat Ashar sampai matahari terbenam. (HR. Bukhari) Hanya dlm rinciannya ulama Hanafi memilki pendapat yg sedikit berbeda Yakni : Bila ia membaca di waktu yg tak dilarang shalat, kemudian sujudnya diwaktu yg dilarang, maka ni tak boleh. Sedangkan bila ia membaca diwaktu yg dilarang, kemudian sujud diwaktu tak dilarang / diwaktu terlarang berikutnya maka ni dibolehkan.[1] Sedangkan kalangan Syafi’iyyah berpendapat bahwa sujud Tilawah boleh saja dilakukan meskipun diwaktu yg dilarang shalat di dalamnya. Dengan dalil bahwa hadits larangan shalat itu hanya berlaku untk shalat bukan untk aktivitas sujud seperti sujud syukur / sujud Tilawah.[2]
2.Apakah dlm shalat berjama’ah imam harus memberi tahu makmum akan adanya sujud Tilawah ?
Sebenarnya tak ada perintah dlm syariat agar imam memberi tahu kepada makmum tentang akan adanya sujud Tilawah di dlm shalat berjama’ah. Di zaman Nabi pun tak kita temukan riwayat yg menyebutkan adanya woro-woro imam shalat kepada makmumnya tentang Sujud Tilawah. Hal ni tentu wajar karena secara umum para shahabat Nabi sudah sangat paham adanya syariat sujud Tilawah dan bahkan sampai tingkat mengetahui letak ayat-ayatnya. Jadi ketika Nabi shalallahu’alaihi wassalam selaku imam melakukan sujud Tilawah, para shahabat sudah ma’fum dan langsung ikut sujud bersama beliau.
Sedangkan kondisi makmun sekarang tentu tak bisa disamakan dgn makmun di zaman salaful ummah tersebut. Makmum masa kini , keadaannya - boro-boro paham ayat Tilawah dan letaknya - bahkan sebagiannya ada yg sama sekali belum tahu apa itu sujud Tilawah. Tidak jarang terjadi ketika imam melakukan sujud Tilawah jama’ah terhenyak kaget. Mengira imam melakukan kesalahan fatal dlm shalat. Koq sujud main nyelonong tanpa ruku dan I’tidal, wajar dan lazim spontan mantap pd berseru : Subhanallah ! Kegaduhan dibeberapa masjid karena adanya jama’ah yg belum paham sujud Tilawah bukan sekali dua kali terjadi. Lumayan sering sering dan cukup mengganggu keharmonisan shalat berjama’ah. Hal ni sebenarnya bisa dihindari bila makmum bisa dipahamkan. Dan tugas tersebut sudah pasti menjadi tanggung jawab imam. Karena imam shalat itu bukan sebatas memimpin shalat berjama’ah, tapi memberikan edukasi dan keteladanan yg baik bagi jama’ahnya.

مَنْ اَمَّ قَوْمًا فَلْيَتَّقِ اللهَ، وَ لْيَعْلَمْ اَنَّهُ ضَامِنٌ مَسْؤُوْلٌ لِمَا ضَمِنَ، وَ اِنْ اَحْسَنَ كَانَ لَهُ مِنَ اْلاَجْرِ مِثْلُ اَجْرِ مَنْ صَلَّى خَلْفَهُ مِنْ غَيْرِ اَنْ يَنْتَقِصَ مِنْ اُجُوْرِهِمْ شَيْئًا، وَ مَا كَانَ مِنْ نَقْصٍ فَهُوَ عَلَيْهِ. الطبرانى فى الاوسط "Barangisapa mengimami suatu kaum, maka hendaklah takut kepada Allah dan hendaklah mengetahui bahwa dia sebagai orang yg bertanggungjawab dan akan ditanya tentang apa yg menjadi tanggungjawabnya. Jika dia memperbagus (didalam shalatnya), maka dia mendapatkan pahala seperti pahalanya orang yg shalat dibelakangnya tanpa berkurang sedikitpun dari pahala mereka. Dan apa-apa yg berupa kekurangan (shalatnya tak baik) maka yg demikian itu menjadi tanggungjawabnya". (HR. Thabrani)
Dan Edukasi adanya sujud Tilawah sebenarnya tak harus ketika akan shalat. Bisa dilakukan ketika ta’lim dan kondisi lainnya. Cuma yg memang paling praktis dan mengena ya disampaikan ketika akan dilaksanakannya shalat berjama’ah. Semua makmum bisa mendengar dan mengetahui, ni cara yg umum dan mudah dilakukan. Apakah dijamin tak mungkin bermasalah ? Kalau bicara kemunungkinan, tetap saja memungkinkan ada masalah. Bisa muncul dari para masbuk yg belum tahu kalau imamnya akan sujud Tilawah. Bisa saja teriakan ‘Subahanallah’nya lebih keras dari bapak-bapak yg rata-rata sudah renta pengisi shaf depan. Belum lagi kalau kemudian para makmum mulai lebay, dgn alasan agar ada kepastian durasi lamanya shalat. Akhirnya meminta imam membuat laporan sekalian surah yg akan dibaca setelah al Fatihah. Cape dehh.
3.Benarkah hadits-hadits bacaan sujud Tilawah lemah ? Apa boleh diamalkan ?
4.Apakah boleh sujud Tilawah diganti dgn gerakan lain / bacaan lain ?


[1]Al Bada’i as Shana’i (1/192). [2]Al Majmu’ asy Syarhul Muhadzdzab (4/72).

other source : http://konsultasislam.com, http://tribunnews.com, http://liputan6.com

0 Response to "Beberapa Permasalahan Sujud Tilawah - Zakat"

Posting Komentar

Contact

Nama

Email *

Pesan *