Pemerintah, pekan lalu, mengeluarkan beberapa paket insentif ekonomi. Dampaknya diharapkan segera terasa pd perekonomian nasional.
Paket tersebut salah satunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132 Tahun 2015 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor.
Paket itu merupakan respons pemerintah atas perlambatan ekonomi, yaitu hanya 4,7 persen pd triwulan I. Ekonomi diperkirakan hanya tumbuh 5,2 persen tahun ini, sedangkan target awal pemerintah 5,7 persen.
Peraturan Menteri Keuangan pd intinya menaikkan tarif bea masuk impor barang konsumsi, terdiri dari makanan, minuman, dan pakaian, 15-150 persen. Tujuannya memproteksi produksi dlm negeri dgn sasaran industri tumbuh dan terjadi hilirisasi.
Pelaku usaha menyambut positif kebijakan tersebut. Namun, yg tak boleh dilupakan adlh hak konsumen. Perlindungan dpt menyebabkan distorsi pasar dan memaksa konsumen membeli dgn lebih mahal ataupun kualitas kurang memuaskan. Risiko lain meningkatnya penyelundupan.
Dalam membuat kebijakan, pemerintah tak boleh bekerja terkotak-kotak. Kebijakan yg bertujuan menumbuhkan industri dlm negeri itu harus menyeluruh, tak cukup hanya dgn menaikkan tarif impor.
Perlindungan melalui tarif perlu diikuti peningkatan kapasitas industri dlm negeri yg tak dpt dilakukan dlm waktu sekejap. Pemerintah perlu membuat target dgn tahapan waktu terarah.
Pelaku industri domestik perlu mendapat insentif untk berinovasi dan ekspansi. Insentif dimulai dari peningkatan produksi bahan baku dlm negeri karena akan terjadi peningkatan permintaan produk lokal. Artinya, rantai nilai (value chain) dari hulu harus diperhatikan dgn meningkatkan produktivitas secara kualitas ataupun kuantitas, efisiensi produksi, serta perbaikan distribusi dan logistik untk menjaga stabilitas harga.
Perizinan harus benar-benar mudah dan pelaku industri mendapat kepastian hukum. Hukum perdata, terutama menyangkut kontrak dan penyelesaian perselisihan, dpt berlangsung cepat, mudah, dan berbiaya ringan, tanpa harus menunggu penyelesaian ke Mahkamah Agung untk mendapat putusan mengikat.
Akses terhadap permodalan dipermudah, setara, dan adil bagi semua serta ada keberpihakan bagi pelaku baru. Perlu ada kepastian peraturan dan tak mudah berubah karena investasi industri berjangka menengah sampai panjang. Pelaku industri jg perlu mendapat perlindungan hak atas kekayaan intelektual serta insentif agar terjadi peningkatan penggunaan teknologi dan inovasi.
Pada intinya, kebijakan pemerintah tak boleh membuat pelaku industri di dlm negeri manja. Hanya melalui persaingan kualitas dan harga yg sehat, produsen dan konsumen sama-sama mendapat manfaat.
Versi cetak artikel ni terbit di harian Kompas edisi 27 Juli 2015, di halaman 6 dgn judul "Memanfaatkan Kenaikan Bea Impor".
Sent from my BlackBerry 10 smartphone on the Telkomsel network.
0 Response to "TAJUK RENCANA: Memanfaatkan Kenaikan Bea Impor (Kompas)"
Posting Komentar