kaemfret.blogspot.com - Sudah dilihat kali.
Soal : Jika seseorang yg masih dlm wudhu terkena najis di bajunya, lalu dia membersihkan najis di bajunya tersebut, apakah harus mengulang wudhunya (yakni batal wudhunya, red.)?
Jawab : Asy-Syaikh Shalih bin Fauzan hafizhahullah mengatakan, Jika seseorang yg masih dlm wudhu terkena najis di badannya / bajunya, wudhunya tak terpengaruh (tidak batal). Karena, ni bukan pembatal wudhu. Hanya, dia harus mencuci najis tersebut dari badan / bajunya dan dia shalat dgn wudhunya yg tadi. Tidak mengapa hal ni baginya.
Bolehkah Berpindah Tempat Ketika Wudhu?
Soal : Bolehkah kita berpindah dari satu tempat ke tempat lain ketika berwudhu?
Jawab :
Asy-Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan hafizhahullah mengatakan, Tidak mengapa berpindah dari satu tempat ke tempat lainnya ketika berwudhu. Apalagi jika perpindahan ni dibutuhkan. Seperti, apabila dia berpindah mencari air di tempat lain karena tempat wudhu yg pertama airnya habis.
Tetapi, dlm berpindah ni tak boleh ada pemisah yg lama. Yakni, tak memakan waktu yg lama sehingga anggota wudhunya kering. Tidak apa-apa dia menyempurnakan wudhu dgn wudhunya tadi. Asal, niatnya tetap satu. Jika niatnya terpisah, yakni dia memulai wudhu, lalu berpindah dan niatnya terpisah (yakni, dia berniat untk memulai dari awal lagi, red.), maka dia harus mulai wudhu dari awal lagi. Karena, apa yg dia basuh dgn niat yg pertama telah terpisah hukumnya.
[Dialihbahasakan dari Al-Muntaqa min Fatawa Al-Fauzan].
Sumber : www.tashfiyah.net
Soal : Jika seseorang yg masih dlm wudhu terkena najis di bajunya, lalu dia membersihkan najis di bajunya tersebut, apakah harus mengulang wudhunya (yakni batal wudhunya, red.)?
Jawab : Asy-Syaikh Shalih bin Fauzan hafizhahullah mengatakan, Jika seseorang yg masih dlm wudhu terkena najis di badannya / bajunya, wudhunya tak terpengaruh (tidak batal). Karena, ni bukan pembatal wudhu. Hanya, dia harus mencuci najis tersebut dari badan / bajunya dan dia shalat dgn wudhunya yg tadi. Tidak mengapa hal ni baginya.
Bolehkah Berpindah Tempat Ketika Wudhu?
Soal : Bolehkah kita berpindah dari satu tempat ke tempat lain ketika berwudhu?
Jawab :
Asy-Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan hafizhahullah mengatakan, Tidak mengapa berpindah dari satu tempat ke tempat lainnya ketika berwudhu. Apalagi jika perpindahan ni dibutuhkan. Seperti, apabila dia berpindah mencari air di tempat lain karena tempat wudhu yg pertama airnya habis.
Tetapi, dlm berpindah ni tak boleh ada pemisah yg lama. Yakni, tak memakan waktu yg lama sehingga anggota wudhunya kering. Tidak apa-apa dia menyempurnakan wudhu dgn wudhunya tadi. Asal, niatnya tetap satu. Jika niatnya terpisah, yakni dia memulai wudhu, lalu berpindah dan niatnya terpisah (yakni, dia berniat untk memulai dari awal lagi, red.), maka dia harus mulai wudhu dari awal lagi. Karena, apa yg dia basuh dgn niat yg pertama telah terpisah hukumnya.
[Dialihbahasakan dari Al-Muntaqa min Fatawa Al-Fauzan].
Sumber : www.tashfiyah.net
other source : http://google.com, http://abuayaz.blogspot.com, http://viva.co.id
0 Response to "BATALKAH WUDHU JIKA TERKENA NAJIS ? - Al Qur'an"
Posting Komentar