kaemfret.blogspot.com - Larangan memakai jilbab panjang di kantor BUMN oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara Rini Soemarno menimbulkan pertanyaan dan jg kecaman di masyarakat. Bahkan DPR pun memanggil sang ibu mentri untk meminta penjelasan dan klarifikasi terkait dgn larangan memakai jilbab di BUMN.
Komisi VIII DPR memprotes kebijakan Menteri BUMN Rini Soemarno yg melarang pegawainya memakai jilbab panjang. Anggota Komisi Agama DPR, Deding Ishak, mengecam peraturan baru itu.
Deding menyebut, Rini telah melanggar Undang-Undang UUD 1945 Pasal 29 tentang kebebasan warga negara untk memeluk agama dan beribadah sesuai keyakinan masing-masing.
"Kalau dia (Rini) melarang pengunaan jilbab, sama saja dia telah melanggar undang-undang, karena ni kebebasan yg menyangkut HAM di dalamnya. Makanya sebelum memutuskan itu, Rini belajar UU dan lihat Pasal 29, " ujarnya kepada Okezone di Jakarta, Rabu (17/12/2014).
Kebijakan Larangan Berjilbab Bagi Pegawai BUMN
Sebagaimana diketahui sebelumnya ketika menggulirkan kebijakan larangan berjilbab Rini jg dikecam gara-gara berencana menjual gedung BUMN. Deding berpendapat, kebijakan-kebijakan kontroversial menteri-menteri kabinet kerja ni akan merugikan kredibilitas Jokowi.
Dalam kesempatan itu, Deding meminta agar pemerintahan Jokowi tak membuat instruksi yg akan menimbulkan polemik dan akan merugikan pemerintahan.
Sebab selain larangan memakai jilbab, menteri Rini jg dikecam gara-gara berencana menjual gedung BUMN. Kebijakan itu tentu menimbulkan kontroversi.
"Yang jelas keputusan Rini sudah menabrak UU dan konstitusi, penggunaan jilbab kok dilarang. Itu kan aneh. Jadi sebaiknya jangan pemerintahan Jokowi jangan kontra produktif lah. Nanti dia sendiri yg rugi, " katanya.
Sebelumnya Menteri BUMN Rini Soemarno dikecam karena menerapkan pengunaan jilbab panjang bagi pegawainya.
Menurut Hanafi Rais Ketua Komisi I DPR RI BUMN adlh perusahaan milik negara yg harusnya profesional sehingga tak usah membawa sentimen agama dlm aturan-aturannya. BUMN sebagai lembaga milik negara kata dia, harus lebih peka terhadap kondisi sosial masyarakat.
Komisi VIII DPR memprotes kebijakan Menteri BUMN Rini Soemarno yg melarang pegawainya memakai jilbab panjang. Anggota Komisi Agama DPR, Deding Ishak, mengecam peraturan baru itu.
Deding menyebut, Rini telah melanggar Undang-Undang UUD 1945 Pasal 29 tentang kebebasan warga negara untk memeluk agama dan beribadah sesuai keyakinan masing-masing.
"Kalau dia (Rini) melarang pengunaan jilbab, sama saja dia telah melanggar undang-undang, karena ni kebebasan yg menyangkut HAM di dalamnya. Makanya sebelum memutuskan itu, Rini belajar UU dan lihat Pasal 29, " ujarnya kepada Okezone di Jakarta, Rabu (17/12/2014).
Kebijakan Larangan Berjilbab Bagi Pegawai BUMN
Sebagaimana diketahui sebelumnya ketika menggulirkan kebijakan larangan berjilbab Rini jg dikecam gara-gara berencana menjual gedung BUMN. Deding berpendapat, kebijakan-kebijakan kontroversial menteri-menteri kabinet kerja ni akan merugikan kredibilitas Jokowi.
Dalam kesempatan itu, Deding meminta agar pemerintahan Jokowi tak membuat instruksi yg akan menimbulkan polemik dan akan merugikan pemerintahan.
Sebab selain larangan memakai jilbab, menteri Rini jg dikecam gara-gara berencana menjual gedung BUMN. Kebijakan itu tentu menimbulkan kontroversi.
"Yang jelas keputusan Rini sudah menabrak UU dan konstitusi, penggunaan jilbab kok dilarang. Itu kan aneh. Jadi sebaiknya jangan pemerintahan Jokowi jangan kontra produktif lah. Nanti dia sendiri yg rugi, " katanya.
Sebelumnya Menteri BUMN Rini Soemarno dikecam karena menerapkan pengunaan jilbab panjang bagi pegawainya.
Menurut Hanafi Rais Ketua Komisi I DPR RI BUMN adlh perusahaan milik negara yg harusnya profesional sehingga tak usah membawa sentimen agama dlm aturan-aturannya. BUMN sebagai lembaga milik negara kata dia, harus lebih peka terhadap kondisi sosial masyarakat.
other source : http://viva.co.id, http://bbc.co.uk, http://cardiacku.blogspot.com
0 Response to "Aturan Larangan Berjilbab Di BUMN Menteri Rini - Info Kehamilan"
Posting Komentar