This site uses cookies from Google to deliver its services, to personalize ads and to analyze traffic. Information about your use of this site is shared with Google. By using this site, you agree to its use of cookies. Learn More

[Jokowi] Hati-hati Bu, Ada Ketumbar Oplosan yang Dicampur Bahan Pemutih Tekstil dan Bahan Baku Roket

Hati-hati Bu, Ada Ketumbar Oplosan yang Dicampur Bahan Pemutih Tekstil dan Bahan Baku Roket
Polda Metro Jaya menyita sebanyak 1.250 kilogram ketumbar oplosan dlm penggerebekan di sebuah pabrik di Tangerang.
Ketumbar tersebut dicampur dgn bahan kimia berbahaya yaitu salah satunya bahan pemutih tekstil dan bakar bakar roket. Meski telah beroperasi sejak 2010, kemarin Polda Metro Jaya membongkar gudang ketumbar oplosan tersebut.

Dilansir dari situs metro.sindoonews.com, Kasubdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKB Ruddy Setiawan mengungkapkan, sebelum proses pengoplosan dgn mencuci ketumbar dn memasukannya ke dlm mesin silinder (molen). Ketumbar dicampur zat kimia hidrogen peroksida (H2O2) dan soda api (NA2CO3) tanpa takaran tertentu.

"Hidrogen peroksida merupakan cairan bening kental yg umumnya dimanfaatkan untk pemutih tekstil,oksidator, dan sebagai bahan bakar roket. Sementara soda api / natrium hidroksida biasa digunakan sebagai basa dlm proses produksi bubur kayu dan kertas, tekstil, air minum, dan deterjen," ungkapnya Kamis (9/7/2015).

Menurut Ruddy, penggunaan dua senyawa itu, sangat berbahaya bagi tubuh. "Karena pencampuran zat kimia itu tak dilakukan sesuai takaran, tapi malah melebihi ambang batas. Tentu akan mengganggu kesehatan bagi yg mengkonsumsinya," tegasnya.

Di gudang tersebut petugas jg menyita sejumlah barang bukti, seperti 50 karung ketumbar hasil oplosan dgn berat masing-masing 25 kilogram, 125 kilogram ketumbar yg belum diolah, 175 liter hidrogen peroksida, 200 kilogram soda api, satu unit mesin molen, satu mesin jahit karung, dan satu bundel surat jalan.

Tersangka dijerat Pasal 136 UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Pasal 110 UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, dan Pasal 62 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dgn ancaman hukuman lima tahun penjara.

source : http://slideshare.net, http://liputan-69.blogspot.com, http://wikipedia.org

0 Response to "[Jokowi] Hati-hati Bu, Ada Ketumbar Oplosan yang Dicampur Bahan Pemutih Tekstil dan Bahan Baku Roket"

Posting Komentar

Contact

Nama

Email *

Pesan *