This site uses cookies from Google to deliver its services, to personalize ads and to analyze traffic. Information about your use of this site is shared with Google. By using this site, you agree to its use of cookies. Learn More

4 FAKTA DI BALIK PENANGKAPAN NOVEL BASWEDAN 61591

4 Fakta di Balik Penangkapan Novel Baswedan
kaemfret.blogspot.com - LensaTerkini - Penyidik KPK Novel Baswedan ditangkap petugas Bareskrim dari kediamannya di Jakarta Utara. Novel ditangkap berdasarkan surat perintah penangkapan Nomor SP.Kap/19/IV/2015/Dittipidum yg memerintahkan untk membawa Novel Baswedan ke kantor polisi.
Dalam surat itu menyebutkan untk segera dilakukan pemeriksaan terhadap Novel karena diduga keras melakukan tindak pidana penganiayaan yg mengakibatkan luka berat dan / seseorang pejabat yg dlm suatu perkara pidana menggunakan sarana paksaan, baik untk memeras pengakuan maupun untk mendapat keterangan sebagaimana dimaksud dlm pasal 351 ayat (2) KUHP dan / pasal 422 KUHP Jo Pasal 52 KUHP yg terjadi di Pantai Panjang Ujung Kota Bengkulu tanggal 18 Februari 2004 atas nama pelapor Yogi Hariyanto.
Surat tertanggal 24 April 2015 itu ditandatangani Direktur Tindak Pidana Umum selaku penyidik Brigadir Jenderal Herry Prastowo. Sedangkan yg menyerahkan surat adlh AKBP Agus Prasetoyono dgn diketahui oleh ketua RT 003 Wisnu B dan ditandatangani pd Jumat, 1 Mei 2015.
Kasus tersebut pernah mencuat saat terjadi konflik KPK vs Polri pd 2012 saat Novel menjadi penyidik korupsi pengadaan alat simulasi roda dua dan roda empat di Korps Lalu Lintas (Korlantas) tahun anggaran 2011 dgn tersangka Inspektur Jenderal Pol Djoko Susilo.
Akan tetapi, ada cerita menarik nan misterius di balik penangkapan Novel Baswedan. Pasca Novel ditangkap, kuasa hukum mengaku jika mengalami kesulitan menghubungi pihak kepolisian untk memastikan kondisi kliennya. Tak hanya itu, pengakuan Novel sendiri mengatakan hal lain. Ia mengaku ditangkap karena benci, bukan karena alasan hukum objektif.
Berikut cerita-cerita di balik penangkapan penyidik KPK Novel Baswedan yg dirangkum oleh merdeka.com
Novel Baswedan ditangkap, Pimpinan KPK kesulitan hubungi Kapolri
4 Fakta di Balik Penangkapan Novel Baswedan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan berbagai upaya untk membatalkan penahanan penyidik Novel Baswedan oleh Bareskrim Polri. Menyambangi rumah Kapolri Jenderal Badrodin Haiti pun telah dilakukan pimpinan KPK.
Hal itu dilakukan oleh pelaksana tugas (Plt) Ketua KPK Taufiequrachman Ruki dan Plt Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji. Namun, usaha dari dua pimpinan itu tak membuahkan hasil.
"Sekitar jam enam tadi saya dgn Pak Ruki berkunjung ke kediaman dinas Kapolri, tapi memang beliau sudah tak ada di tempat karena ada keperluan dlm rangka peninjauan lapangan dlm rangka Hari Buruh," kata Indriyanto dlm siaran pers di gedung KPK, Jakarta, Jumat (1/5).
Indriyanto mengaku, sebelum menyambangi kediaman Badrodin, pihaknya sudah menghubungi sang jenderal melalui telepon seluler, berikut jg melalui pesan singkat. Tapi, Kapolri belum memberikan tanggapan sampai saat ini.
Selain itu, Indriyanto pun mengungkapkan kalau dirinya sempat mengunjungi Mabes Polri untk menemui petinggi Polri. Namun, lagi-lagi dia tak berhasil bertemu dgn pimpinan Polri maupun Bareskrim.
Kendati demikian, dlm kesempatan itu Indriyanto bertemu dgn Novel. Dari pengakuan Novel, kata Indriyanto, pemeriksaan berjalan baik.
"Saya di Bareskrim sampai subuh, kami sempat saalat subuh, imamnya Mas Novel juga. Proses pemeriksaan yg dilakukan oleh Bareskrim terhadap mas Novel itu berjalan sampai tadi cukup baik," jelasnya.
Kuasa hukum ke polisi: Novel Baswedan di mana? Selamat / enggak?
4 Fakta di Balik Penangkapan Novel Baswedan
LensaTerkini - Selang berapa lama Novel Baswedan ditangkap, tim kuasa hukum penyidik KPK itu langsung mendatangi Bareskrim Polri. Mereka ingin bertemu dgn Novel. Di gedung Bareskrim, mereka menemui petugas piket. Mereka lantas menanyakan keberadaan Novel.
"Ada, lagi salat di lantai 2," jawab petugas piket saat ditanya Usman Hamid, di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (1/5). Selang berapa lama menunggu mereka lantas kembali bertanya kepada petugas piket. Namun, menurut petugas piket, Novel sudah tak ada di lantai 2.
"Kok bisa hilang?" tanya kuasa hukum Novel Baswedan, Mujikarti Rahayu
"Enggak hilang masih di sini. Semua pintu sudah saya periksa tapi ada pintu yg terkunci saya enggak tahu apa dia di dalam," kata petugas piket itu. Perdebatan kemudian sempat terjadi antara tim kuasa hukum Novel Baswedan dgn petugas piket tersebut.
"Sekarang dia di mana? Selamat / enggak? kita harus tahu," tegas Mujikarti Rahayu. "Emang penyidiknya siapa bu?" tanya petugas piket.
Loh kita harus bagaimana kamu saja enggak tahu. Saya harus tanya ke siapa?" kata Mujikarti Rahayu. Petugas piket itu kemudian meminta para wartawan keluar dari lokasi. "Maaf yg enggak berkepentingan keluar dulu," katanya diikuti keluarnya para wartawan.
Novel ditangkap, tim pengacara sempat dipersulit di Bareskrim
4 Fakta di Balik Penangkapan Novel Baswedan
Bareskrim Polri menangkap penyidik KPK Novel Baswedan di kediamannya Kelapa Gading Jakarta Utara Jumat (1/5) dini hari. Kejadian ni pun mengejutkan keluarga dan tim pengacara Novel. Salah satu pengacara Novel Muji Kartika Rahayu menceritakan ketika pihaknya tiba di Bareskrim untk bertemu Novel, dia mengatakan sempat dipersulit untk bertemu Novel di Bareskrim.
"Sejak jam 1 kita tak boleh ketemu dgn Novel, kita tak boleh ketemu dgn penangkap Novel," kata Muji, di kantor Kontras Jakarta, Jumat (5/1). Tim pengacara, kata Muji, hanya bertemu dgn polisi yg sedang jaga. Akhirnya mereka pun sempat berdebat panjang, tapi tetap tak membuahkan hasil.
"Kita hanya ketemu dgn polisi penjaga. Kita debat tapi tak bisa (ketemu),"ujarnya. Kuasa hukum baru bisa ketemu Novel sekitar pukul 08.30 WIB. Kanti pun menuturkan pihak kuasa hukum tak pernah menerima telepon dari Kabareskrim Budi Waseso, sebagaimana yg Buwas katakan di media.
"Sekitar jam 12 WIB Buwas mengatakan sudah menghubungi pengacara, tapi tak diangkat. Itu bohong Buwas tak punya nomor pengacara," pungkasnya.
Pengacara: Novel ditahan karena tolak diperiksa di Mako Brimob
4 Fakta di Balik Penangkapan Novel Baswedan
LensaTerkini - Setelah diperiksa sekitar tiga jam di Bareskrim Polri, penyidik KPK Novel Baswedan resmi ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua Depok. Pengacara Novel Baswedan Muji Kartika Rahayu membeberkan, alasan penahanan yg dilakukan pihak Bareskrim, seperti tertulis dlm surat penahanan, bersifat standar.
"Bunyi surat penahanan bunyinya karena dikhawatirkan dia akan menghilangkan barang bukti, mengulang perbuatan yg sama dan melarikan diri," terang Muji, di kantor Kontras Jakarta, Jumat (1/5). Padahal menurut Muji, semua alasan penahan yg dituduhkan terhadap kliennya sudah dibantah. Karenanya, pihak Novel mempertanyakan alasan penahanan.
"Sudah dibantah sama Novel bagaimana dia akan melarikan diri sedangkan dia terikat penyidik di KPK itu kan mustahil. Bagaimana dia akan menghilangkan barang bukti kalau semua barang bukti ada di polisi. Novel tak punya barang bukti apapun, senjata sudah diserahkan," kata Muji.
Muji mengatakan sebelum ditahan Novel sempat menolak pemeriksaan di Mako Brimob. Sebab, Novel beranggapan tak ada alasan yg jelas pemeriksaan dilakukan di sana.
"Dia (Novel) keberatan, Novel bilang tak ada alasan pemeriksaan di Mako Brimob kalau mau pemeriksaan ya di sini," ujarnya, menirukan ucapan Novel. Atas alasan penolakan itu, kata Muji, Novel ditahan, sehingga surat penahanannya pun langsung dibuat pd saat itu. "Alasan penolakan itu yg bikin dia (Novel) ditahan," katanya.

source : http://www.lensaterkini.web.id, http://viva.co.id, http://bbc.co.uk

0 Response to "4 FAKTA DI BALIK PENANGKAPAN NOVEL BASWEDAN 61591"

Posting Komentar

Contact

Nama

Email *

Pesan *