This site uses cookies from Google to deliver its services, to personalize ads and to analyze traffic. Information about your use of this site is shared with Google. By using this site, you agree to its use of cookies. Learn More

Cara Membuat Paspor Secara Online Tahun 2014

kaemfret.blogspot.com - Paspor adalah salah satu dokumen untk kita yg ingin berwisata / berpergian ke luar negeri entah itu ingin jadi TKI / Haji/umroh dan lain sebagainya. Banyak orang yg mengeluh karena banyaknya orang yg di imigrasi mengantri dlm pembuatan paspor, bahkan sampai melalui calo karena saking lamanya ngantri dan berani membayar calo hingga 2x bahkan 3x lipat dari harga sesungguhnya. Oleh karena itu karena ni sistem baru saja mazinu tahu ni silahkan disimak bagaimana cara daftar membuat passport secara online.

Cara Membuat Paspor Baru Secara Online
Sebelum kalian mendaftar paspor secara online, tentunya kalian harus mempersiapkan berkas-berkas berikut ni :
1. Scan e-ktp (file jpeg warna hitam putih)
2. Scan kartu keluarga (file jpeg warna hitam putih)
3. Scan ijazah / akta kelahiran / surat nikah (file jpeg warna hitam putih)
4. File di harus hitam putih

Cara Membuat Paspor Secara Online Tahun 2014
Setelah persyaratan diatas sudah kalian buat, langkah selanjutnya silahkan kalian pergi ke warnet / lewat laptop kalian, dan ikuti langkah-langkahnya untk Membuat Paspor Secara Online Terbaru tahun 2014 dibawah ini.
  • Silahkan buka situs www.imigrasi.go.id. Pada bagian menu, pilih Layanan Publik kemudian Layanan Online kemudian Layanan Paspor Online.
Cara Membuat Paspor Secara Online Tahun 2014
  • Setelah terbuka halaman baru, pilih Pra Permohonan Personal.
  • Setelah terbuka halaman formulir, pilih Paspor Biasa pd tab Jenis Paspor kemudian pilih 48H perorangan (jika paspor kalian hanya untk berkunjung / rekreasi) dan pilih 24H perorangan (jika kalian akan menjadi TKI)
  • Kemudian isi form yg ada di bagian kanan sesuai dgn data pd E-KTP kalian.
  • Setelah mengisi form tersebut, klik Lanjut
  • Di halaman selanjutnya, kalian disuruh untk mengupload berkas yg sudah kalian siapkan tadi. Silahkan upload data data tersebut, jika memang diperlukan data pendukung / surat pengantar dari desa dll. Kalian jg menguploadnya juga. (File dlm bentuk gambar jpeg dgn warna grayscale)
  • Setelah mengupload, klik Lanjut
  • Setelah itu kalian akan disuruh untk memilih lokasi kantor imigrasi tempat kalian akan me mbuat paspor. Pilihlah kantor imigrasi yg terdekat dgn alamat domisili kalian. Kantor ni tak harus sesuai dgn alamat pd E-KTP kalian.
  • Setelah itu klik Lanjut
  • Pada saat muncul tab verifikasi, ketikkan angka dan huruf pd kode verifikasi tersebut. Kemudian klik OK
  • Setelah itu akan muncul halaman Bukti Permohonan. Kalian harus mencetak bukti permohonan tersebut untk dibawa saat melakukan wawancara di kantor imigrasi yg kalian pilih tadi.
  • Setelah bukti verifikasi tersebut sudah dicetak, kalian bisa datang ke kantor imigrasi sesuai dgn tanggal yg tercantum dlm Bukti Permohonan untk Wawancara, Pembayaran, dan jg Foto.
  • Pada waktu wawancara, kalian hanya melakukan proses mencocokkan data yg telah kalian submit secara online dgn berkas berkas kalian yg asli.
  • Setelah wawancara selesai, kalian akan melakan proses foto untk paspor kalian kemudian melakukan pembayaran di loket pembayaran.
  • Setelah membayar, kalian akan mendapatkan bukti pembayaran serta kartu untk mengambil paspor kalian. Biasanya paspor akan selesai dlm waktu 3 hingga 7 hari.
  • Pada tanggal dan hari yg ditentukan untk mengambil paspor, silahkan kalian kembali ke kantor imigrasi tempat kalian mendaftar untk mengambil paspor kalian.
Sekian artikel mengena cara membuat paspor yg bisa saya postingkan semoga bermanfaat!

source : http://mazinubersahabat.blogspot.com, http://docstoc.com, http://viva.co.id

0 Response to "Cara Membuat Paspor Secara Online Tahun 2014"

Posting Komentar

Contact

Nama

Email *

Pesan *