kaemfret.blogspot.com - Imam Al-Bukhari rahimahullah meriwayatkan : حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مَسْلَمَةَ عَنْ مَالِكٍ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ سَالِمِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ عَنْ أَبِيهِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَرْفَعُ يَدَيْهِ حَذْوَ مَنْكِبَيْهِ إِذَا افْتَتَحَ الصَّلَاةَ وَإِذَا كَبَّرَ لِلرُّكُوعِ وَإِذَا رَفَعَ رَأْسَهُ مِنْ الرُّكُوعِ رَفَعَهُمَا كَذَلِكَ أَيْضًا وَقَالَ سَمِعَ اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ رَبَّنَا وَلَكَ الْحَمْدُ وَكَانَ لَا يَفْعَلُ ذَلِكَ فِي السُّجُودِ Telah menceritakan kepada kami ‘Abdullah bin Maslamah dari Malik dari ibnu Syihab dari Salim bin ‘Abdullah dari ayahnya (yakni ibnu ‘Umar radhiyallaahu ‘anhu) bahwa : Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam apabila takbir membuka shalat, beliau mengangkat kedua tangannya sejajar dgn kedua bahunya, dan jg mengangkat kedua tangannya apabila bertakbir untk ruku’..." (Shahih al-Bukhari 1/148 no.735)
Dalam riwayat lainnya, imam Al-Bukhari rahimahullah meriwayatkan hadits ni dari ibnu ‘Umar radhiyallaahu ‘anhu dgn lafazh : رَأَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ افْتَتَحَ التَّكْبِيرَ فِي الصَّلَاةِ فَرَفَعَ يَدَيْهِ حِينَ يُكَبِّرُ حَتَّى يَجْعَلَهُمَا حَذْوَ مَنْكِبَيْهِ Aku melihat Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam membuka takbir dlm shalat sambil mengangkat kedua tangannya saat bertakbir tersebut sehingga menjadikan kedua tangannya sejajar dgn kedua bahunya. (Shahih al-Bukhari 1/148 no.738)
Tentang hadits ini, sedikitnya terdapat dua pembahasan....
Pertama : Tentang disyari’atkannya mengangkat kedua tangan saat melakukan Takbiratul-Ihram untk membuka shalat, dan apakah hal ni merupakan sesuatu yg wajib / tidak?
Hadits ni dgn jelas menunjukan bahwa mengangkat tangan saat Takbiratul-Ihram itu merupakan sesuatu yg disyari’atkan. Al-Hafizh ibnu Rajab rahimahullah mengatakan : أن رفع اليدين عند افتتاح الصلاة مشروع ، وهذا كالمجمع عليهِ قالَ ابن المنذر : لَم يختلف أهلُ العلم أنَّ رسول الله ( كانَ يرفع يديه إذا افتتح الصلاة . Bahwasannya mengangkat kedua tangan saat membuka shalat adlh sesuatu yg masyru’. Hal ni se-akan telah disepakati oleh para ulama. Ibnul-Mundzir rahimahullah mengatakan : Para Ahli Ilmu tidaklah berbeda pendapat bahwa Rasulullah shalllalaahu ‘alaihi wa sallam apabila membuka shalat, maka beliau mengangkat kedua tangannya. (Fathul-Bari 6/321)
Meskipun dlm hal ini, memang terdapat perbedaan pendapat diantara para ulama tentang wajib tidaknya mengangkat tangan ini. Diantara para ulama ada yg menetapkan bahwa mengangkat tangan ni sebagai sesuatu yg wajib, sehingga siapapun yg meninggalkannya, maka shalatnya menjadi rusak. Diantara yg menetapkan seperti ni adlh Al-Humaidi rahimahullah, Abu Bakar ibnu Abi Syaibah rahimahullah, dan beberapa ulama yg lain. Namun, dikatakan pula bahwa mengangkat tangan ni adlh sunnah di sisi jumhur ulama, dan tidaklah shalat seseorang itu menjadi rusak jika meninggalkannya.
Al-Hafizh ibnu Rajab rahimahullah mengatakan : والرفع في افتتاح الصلاة سنةٌ مسنونة ، وليس بركنٍ ولا فرض عند جمهور العلماء ، ولا تبطل الصلاة بتركهِ عند أحد مِنهُم . Mengangkat kedua tangan saat membuka shalat adlh perbuatan yg disunnahkan, bukan merupakan rukun, dan bukan pula kewajiban menurut jumhur ulama. Di sisi mereka, tidaklah rusak shalat seseorang dgn meninggalkannya. (Fathul-Bari 6/321-322)
Tapi perbedaan pendapat dlm masalah wajib / tidaknya ini, bukanlah sesuatu yg pokok, sebab pd pokoknya para ulama telah sepakat bahwa mengangkat tangan ketika membuka shalat merupakan satu perkara yg disyari’atkan berdasarkan perbuatan Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam.
Kedua : Apakah mengangkat kedua tangan itu bersamaan dgn takbir, / mendahului takbir, ataukah lebih akhir daripada takbir?
Adapun hadits yg diriwayatkan oleh imam Al-Bukhari rahimahullah disini, maka dgn jelas menunjukan bahwa antara ucapan Takbir dan mengangkat kedua tangan itu dilakukan secara bersamaan, yakni bahwa seseorang itu mengucapkan Allaahu Akbar sambil mengangkat kedua tangannya / mengangkat kedua tangannya sambil mengucapkan Allaahu Akbar.
Diantara para ulama yg lebih memilih bahwa Takbiratul-Ihram itu dilakukan bersamaan dgn mengangkat tangan adlh imam Asy-Syafi’I rahimahullah, imam Ahmad, dan ‘Ali ibnu Al-Madini rahimahullah. Al-Hafizh ibnu Rajab rahimahahullah mengatakan: وممن ذهب إلى أن رفع اليدين معَ تكبيرة الإحرام سواء ، فيبدأُ بهِ معَ ابتدائها ، وينتهي معَ انتهائها : الإمام أحمد وعلي بنِ المديني ، ونص عليهِ الشَافِعي في ( ( الأم ) ) ، Diantara yg berpendapat bahwa mengangkat kedua tangan itu bersamaan denganTakbiratul-Ihram, dimulai bersamaan dgn dimulainya takbir dan selesai bersamaan dgn selesainya takbir adlh imam Ahmad rahimahullah, ‘Ali bin Al-Madini rahimahullah, dan jg imam Asy-Syafi’i rahimahullah dlm Al-Umm. (Fathul-Bari 6/324)
Adapun nash perkataan imam Asy-Syafi’I rahimahullah dlm Al-Umm adlh (beliau berkata): وبهذا نقول فنأمر كل مصل إماما أو مأموما أو منفردا رجلا أو امرأة أن يرفع يديه إذا افتتح الصلاة وإذا كبر للركوع وإذا رفع رأسه من الركوع ويكون رفعه في كل واحدة من هذه الثلاث حذو منكبيه ويثبت يديه مرفوعتين حتى يفرغ من التكبير كله ويكون مع افتتاح التكبير ورد يديه عن الرفع مع انقضائه Dan dgn ni kami berpendapat dan kami perintahkan tiap orang yg shalat, baik seorang imam, ma’mum, munfarid, laki2 ataupun wanita agar ia mengangkat kedua tangannya saat membuka shalat, dan saat bertakbir untk ruku’, dan jg saat ia mengangkat kepala dari ruku’. Kemudian pd saat ia mengangkat tangan pd ketiga takbir ini, hendaknya ia mengangkatnya sejajar dgn kedua bahunya sambil menjaga kedua tangannya tetap terangkat sampai ia menyelesaikan takbirnya. Adapun mengangkat tangan ni ia lakukan bersamaan dgn takbir pembuka, dan menurunkan tangannya bersamaan dgn selesainya takbir yg ia ucapkan. (Al-Umm 2/238)
Dikatakan bahwa ni jg merupakan pendapat sebagian madzhab Hanafiyah, dan jg merupakan pendapat Malikiyah.
Kemudian sebagian ulama lebih memilih bahwa mengangkat tangan itu adlh sebelum takbir. Hal ni menjadi pilihan sebagian ulama Hanafiyah yg lainnya. Ibnul-Humam al-Hanafi rahimahullah mengatakan bahwa penulis kitab Al-Hidayah mengatakan: وَالْأَصَحُّأَنَّهُيَرْفَعُيَدَيْهِأَوَّلًاثُمَّيُكَبِّرُ Dan yg lebih benar adlh dgn mengangkat kedua tangan terlebih dahulu lalu bertakbir. (Fathul-Qadir 2/36)
Diantara dalil dlm pilihan yg kedua ni adlh apa yg diriwayatkan oleh imam Muslim rahimahullah dari ibnu ‘Umar radhiyallaahu ‘anhu, beliau mengatakan : كان رسول الله صلى الله عليه و سلم إذا قام للصلاة رفع يديه حتى تكونا حذو منكبيه ثم كبر Adalah Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam apabila berdiri untk shalat, beliau mengangkat kedua tangannya sehingga sejajar dgn kedua bahunya, kemudian beliau bertakbir. (Shahih Muslim 1/292 no.390)
Selain kedua pilihan di atas, terdapat pilihan yg ketiga yaitu bahwa mengangkat tangan itu adlh setelah mengucapkan takbir terlebih dulu.
Diantara dalil dlm pilihan ketiga ni adlh apa yg diriwayatkan oleh imam Muslim rahimahullah dari Abu Qilabah rahimahullah bahwa : أنه رأى مالك بن الحويرث إذا صلى كبر ثم رفع يديه وإذا أراد أن يركع رفع يديه وإذا رفع رأسه من الركوع رفع يديه وحدث أن رسول الله صلى الله عليه و سلم كان يفعل هكذا Beliau melihat Malik bin Al-Huwairits radhiyallaahu ‘anhu apabila ia shalat, ia bertakbir kemudian mengangkat kedua tangannya...... Dan ia menceritakan bahwa Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam pernah melakukan hal seperti itu. (Shahih Muslim 1/293 no.391)
Dari ketiga pilihan ini, maka yg benar dlm hal ni -wallaahu a’lam- adlh bahwa ke-3 cara itu semuanya tsabit berdasarkan hadits2 yg shahih dan seseorang dibolehkan untk melakukan salah satunya, cara yg manapun yg dia sukai.
Imam An-Nawawi rahimahullah mengatakan : وأما وقت الرفع ففي الرواية الاولى رفع يديه ثم كبر وفي الثانيه كبر ثم رفع يديه وفي الثالثه اذا كبر رفع يديه Adapun waktu mengangkat kedua tangan, maka dlm riwayat yg pertama disebutkan mengangkat tangan terlebih dulu lalu bertakbir, dan dlm riwayat yg kedua bertakbir terlebih dulu lalu mengangkat kedua tangan, serta dlm riwayat yg ketiga disebutkan apabila beliau shallallaahu ‘alaihi wa sallam bertakbir, beliau mengangkat kedua tangannya (yakni bersamaan dgn takbir). (Al-Minhaj syarh Shahih Muslim 4/95)
Syaikh Al-Albani rahimahullah mengatakan : Yang benar, bahwa semua cara mengangkat tangan ni adlh sunnah yg tsabit dari Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam. Hendaklah seorang muslim mengamalkannya pd shalatnya dgn tanpa meninggalkan salah satunya. Bahkan hendaknya ia sewaktu-waktu mengamalkan satu cara, kemudian di waktu yg lain mengamalkan cara yg lainnya lagi, dan di waktu yg lainnya lagi, mengamalkan cara yg lainnya lagi. (Ashlu Shifat Shalatin-Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam hal. 199)
Ya, kurang lebih seperti itulah... Wallaahu a’lam.
Dalam riwayat lainnya, imam Al-Bukhari rahimahullah meriwayatkan hadits ni dari ibnu ‘Umar radhiyallaahu ‘anhu dgn lafazh : رَأَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ افْتَتَحَ التَّكْبِيرَ فِي الصَّلَاةِ فَرَفَعَ يَدَيْهِ حِينَ يُكَبِّرُ حَتَّى يَجْعَلَهُمَا حَذْوَ مَنْكِبَيْهِ Aku melihat Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam membuka takbir dlm shalat sambil mengangkat kedua tangannya saat bertakbir tersebut sehingga menjadikan kedua tangannya sejajar dgn kedua bahunya. (Shahih al-Bukhari 1/148 no.738)
Tentang hadits ini, sedikitnya terdapat dua pembahasan....
Pertama : Tentang disyari’atkannya mengangkat kedua tangan saat melakukan Takbiratul-Ihram untk membuka shalat, dan apakah hal ni merupakan sesuatu yg wajib / tidak?
Hadits ni dgn jelas menunjukan bahwa mengangkat tangan saat Takbiratul-Ihram itu merupakan sesuatu yg disyari’atkan. Al-Hafizh ibnu Rajab rahimahullah mengatakan : أن رفع اليدين عند افتتاح الصلاة مشروع ، وهذا كالمجمع عليهِ قالَ ابن المنذر : لَم يختلف أهلُ العلم أنَّ رسول الله ( كانَ يرفع يديه إذا افتتح الصلاة . Bahwasannya mengangkat kedua tangan saat membuka shalat adlh sesuatu yg masyru’. Hal ni se-akan telah disepakati oleh para ulama. Ibnul-Mundzir rahimahullah mengatakan : Para Ahli Ilmu tidaklah berbeda pendapat bahwa Rasulullah shalllalaahu ‘alaihi wa sallam apabila membuka shalat, maka beliau mengangkat kedua tangannya. (Fathul-Bari 6/321)
Meskipun dlm hal ini, memang terdapat perbedaan pendapat diantara para ulama tentang wajib tidaknya mengangkat tangan ini. Diantara para ulama ada yg menetapkan bahwa mengangkat tangan ni sebagai sesuatu yg wajib, sehingga siapapun yg meninggalkannya, maka shalatnya menjadi rusak. Diantara yg menetapkan seperti ni adlh Al-Humaidi rahimahullah, Abu Bakar ibnu Abi Syaibah rahimahullah, dan beberapa ulama yg lain. Namun, dikatakan pula bahwa mengangkat tangan ni adlh sunnah di sisi jumhur ulama, dan tidaklah shalat seseorang itu menjadi rusak jika meninggalkannya.
Al-Hafizh ibnu Rajab rahimahullah mengatakan : والرفع في افتتاح الصلاة سنةٌ مسنونة ، وليس بركنٍ ولا فرض عند جمهور العلماء ، ولا تبطل الصلاة بتركهِ عند أحد مِنهُم . Mengangkat kedua tangan saat membuka shalat adlh perbuatan yg disunnahkan, bukan merupakan rukun, dan bukan pula kewajiban menurut jumhur ulama. Di sisi mereka, tidaklah rusak shalat seseorang dgn meninggalkannya. (Fathul-Bari 6/321-322)
Tapi perbedaan pendapat dlm masalah wajib / tidaknya ini, bukanlah sesuatu yg pokok, sebab pd pokoknya para ulama telah sepakat bahwa mengangkat tangan ketika membuka shalat merupakan satu perkara yg disyari’atkan berdasarkan perbuatan Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam.
Kedua : Apakah mengangkat kedua tangan itu bersamaan dgn takbir, / mendahului takbir, ataukah lebih akhir daripada takbir?
Adapun hadits yg diriwayatkan oleh imam Al-Bukhari rahimahullah disini, maka dgn jelas menunjukan bahwa antara ucapan Takbir dan mengangkat kedua tangan itu dilakukan secara bersamaan, yakni bahwa seseorang itu mengucapkan Allaahu Akbar sambil mengangkat kedua tangannya / mengangkat kedua tangannya sambil mengucapkan Allaahu Akbar.
Diantara para ulama yg lebih memilih bahwa Takbiratul-Ihram itu dilakukan bersamaan dgn mengangkat tangan adlh imam Asy-Syafi’I rahimahullah, imam Ahmad, dan ‘Ali ibnu Al-Madini rahimahullah. Al-Hafizh ibnu Rajab rahimahahullah mengatakan: وممن ذهب إلى أن رفع اليدين معَ تكبيرة الإحرام سواء ، فيبدأُ بهِ معَ ابتدائها ، وينتهي معَ انتهائها : الإمام أحمد وعلي بنِ المديني ، ونص عليهِ الشَافِعي في ( ( الأم ) ) ، Diantara yg berpendapat bahwa mengangkat kedua tangan itu bersamaan denganTakbiratul-Ihram, dimulai bersamaan dgn dimulainya takbir dan selesai bersamaan dgn selesainya takbir adlh imam Ahmad rahimahullah, ‘Ali bin Al-Madini rahimahullah, dan jg imam Asy-Syafi’i rahimahullah dlm Al-Umm. (Fathul-Bari 6/324)
Adapun nash perkataan imam Asy-Syafi’I rahimahullah dlm Al-Umm adlh (beliau berkata): وبهذا نقول فنأمر كل مصل إماما أو مأموما أو منفردا رجلا أو امرأة أن يرفع يديه إذا افتتح الصلاة وإذا كبر للركوع وإذا رفع رأسه من الركوع ويكون رفعه في كل واحدة من هذه الثلاث حذو منكبيه ويثبت يديه مرفوعتين حتى يفرغ من التكبير كله ويكون مع افتتاح التكبير ورد يديه عن الرفع مع انقضائه Dan dgn ni kami berpendapat dan kami perintahkan tiap orang yg shalat, baik seorang imam, ma’mum, munfarid, laki2 ataupun wanita agar ia mengangkat kedua tangannya saat membuka shalat, dan saat bertakbir untk ruku’, dan jg saat ia mengangkat kepala dari ruku’. Kemudian pd saat ia mengangkat tangan pd ketiga takbir ini, hendaknya ia mengangkatnya sejajar dgn kedua bahunya sambil menjaga kedua tangannya tetap terangkat sampai ia menyelesaikan takbirnya. Adapun mengangkat tangan ni ia lakukan bersamaan dgn takbir pembuka, dan menurunkan tangannya bersamaan dgn selesainya takbir yg ia ucapkan. (Al-Umm 2/238)
Dikatakan bahwa ni jg merupakan pendapat sebagian madzhab Hanafiyah, dan jg merupakan pendapat Malikiyah.
Kemudian sebagian ulama lebih memilih bahwa mengangkat tangan itu adlh sebelum takbir. Hal ni menjadi pilihan sebagian ulama Hanafiyah yg lainnya. Ibnul-Humam al-Hanafi rahimahullah mengatakan bahwa penulis kitab Al-Hidayah mengatakan: وَالْأَصَحُّأَنَّهُيَرْفَعُيَدَيْهِأَوَّلًاثُمَّيُكَبِّرُ Dan yg lebih benar adlh dgn mengangkat kedua tangan terlebih dahulu lalu bertakbir. (Fathul-Qadir 2/36)
Diantara dalil dlm pilihan yg kedua ni adlh apa yg diriwayatkan oleh imam Muslim rahimahullah dari ibnu ‘Umar radhiyallaahu ‘anhu, beliau mengatakan : كان رسول الله صلى الله عليه و سلم إذا قام للصلاة رفع يديه حتى تكونا حذو منكبيه ثم كبر Adalah Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam apabila berdiri untk shalat, beliau mengangkat kedua tangannya sehingga sejajar dgn kedua bahunya, kemudian beliau bertakbir. (Shahih Muslim 1/292 no.390)
Selain kedua pilihan di atas, terdapat pilihan yg ketiga yaitu bahwa mengangkat tangan itu adlh setelah mengucapkan takbir terlebih dulu.
Diantara dalil dlm pilihan ketiga ni adlh apa yg diriwayatkan oleh imam Muslim rahimahullah dari Abu Qilabah rahimahullah bahwa : أنه رأى مالك بن الحويرث إذا صلى كبر ثم رفع يديه وإذا أراد أن يركع رفع يديه وإذا رفع رأسه من الركوع رفع يديه وحدث أن رسول الله صلى الله عليه و سلم كان يفعل هكذا Beliau melihat Malik bin Al-Huwairits radhiyallaahu ‘anhu apabila ia shalat, ia bertakbir kemudian mengangkat kedua tangannya...... Dan ia menceritakan bahwa Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam pernah melakukan hal seperti itu. (Shahih Muslim 1/293 no.391)
Dari ketiga pilihan ini, maka yg benar dlm hal ni -wallaahu a’lam- adlh bahwa ke-3 cara itu semuanya tsabit berdasarkan hadits2 yg shahih dan seseorang dibolehkan untk melakukan salah satunya, cara yg manapun yg dia sukai.
Imam An-Nawawi rahimahullah mengatakan : وأما وقت الرفع ففي الرواية الاولى رفع يديه ثم كبر وفي الثانيه كبر ثم رفع يديه وفي الثالثه اذا كبر رفع يديه Adapun waktu mengangkat kedua tangan, maka dlm riwayat yg pertama disebutkan mengangkat tangan terlebih dulu lalu bertakbir, dan dlm riwayat yg kedua bertakbir terlebih dulu lalu mengangkat kedua tangan, serta dlm riwayat yg ketiga disebutkan apabila beliau shallallaahu ‘alaihi wa sallam bertakbir, beliau mengangkat kedua tangannya (yakni bersamaan dgn takbir). (Al-Minhaj syarh Shahih Muslim 4/95)
Syaikh Al-Albani rahimahullah mengatakan : Yang benar, bahwa semua cara mengangkat tangan ni adlh sunnah yg tsabit dari Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam. Hendaklah seorang muslim mengamalkannya pd shalatnya dgn tanpa meninggalkan salah satunya. Bahkan hendaknya ia sewaktu-waktu mengamalkan satu cara, kemudian di waktu yg lain mengamalkan cara yg lainnya lagi, dan di waktu yg lainnya lagi, mengamalkan cara yg lainnya lagi. (Ashlu Shifat Shalatin-Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam hal. 199)
Ya, kurang lebih seperti itulah... Wallaahu a’lam.
other source : http://reddit.com, http://al-muzaniy.blogspot.com, http://news.detik.com
0 Response to "Mengangkat Dua Tangan saat Takbir - Syi'ah"
Posting Komentar