kaemfret.blogspot.com - Perkosaan & Mut'ah - Tafsir Thabari An-Nisaa 24
- Ijin memperkosa tawanan wanita kafir yg telah menikah, saat suami kafirnya masih hidup;
- Ijin menikahi wanita merdeka dan budak melalui pembayaran mahar;
- Ijin menikah mut'ah.
Qur'an, Sura An-Nisaa', ayat 24
- dan (diharamkan jg kamu mengawini) wanita yg bersuami, kecuali budak-budak yg kamu miliki (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu.
- Dan dihalalkan bagi kamu selain yg demikian (yaitu) mencari istri-istri dgn hartamu untk dikawini bukan untk berzina.
- Maka istri-istri yg telah kamu nikmati (campuri) di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban; dan tiadalah mengapa bagi kamu terhadap sesuatu yg kamu telah saling merelakannya, sesudah menentukan mahar itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.
Dalam tafsir Qur'an-nya, Thabari menerangkan ketiga pokok bahasan dlm Q 4:24 dlm 20 lembar halaman. Dalam kesempatan ini, saya hanya akan mengutip bahasan nomer (1) dan (2) saja, karena kedua pokok ni merupakan pokok perdebatan yg paling kontroversial.
Banyak Muslim yg menyangkal bahwa Muhammad memang menganjurkan Muslim untk memperkosa tawanan2 wanita, bahkan yg bersuami sekalipun. Sebagian Muslim bahkan berkata bahwa tawanan wanita harus dinikahi terlebih dahulu sebelum boleh "dinikmati" oleh Muslim.
Tafsir Thabari yg panjang lebar menjelaskan bahwa semua anggapan ni salah. Muhammad memang menghalalkan pemerkosaan tawanan-tawanan wanita di hadapan suami-suami kafir mereka.
Garis bawah merah, kotak merah, dan tulisan-tulisan berwarna merah adlh tambahan dari saya sendiri
NIKAH fungsinya hanya untk berhubungan seksual saja Baca jg artikel lainnya: demikian sekilas tentang Perkosaan & Mut'ah - Tafsir Thabari An-Nisaa 24. semoga bermanfaat.
0 Response to "[Islam vs kristen] Perkosaan & Mut'ah - Tafsir Thabari An-Nisaa 24"
Posting Komentar