kaemfret.blogspot.com - Hukum Murid Pindah Thariqah - Bagaimana pandangan para ulama mengenai Hukum Pindah Thariqah - Hasil Bahtsul Masail dan kesepakatan Mukmatamar dan Musyawarah Besar Jam'iyyah Ahlith Thariqah Al-Mu'tabarah Nahdlatul Ulama - Pada postingan terdahulu di blog santri clumut ini, admin pernah mempostingkan hasil bahtsul masail tentang hukum masuk Thariqah yg intinya bahwa hukum masuk thariqah bisa sunnat dan bisa pula fardhu 'ain. Hal ni berarti menandakan bahwa masuk thariqah merupakan sebuah hal penting bagi tiap hamba Allah yg beriman yg memang berniat sepenuh hati untk wushul kepada Allah ta'ala.
Salah satu cara yg harus ditempuh tatkala seorang hamba hendak suluk dgn masuk thariqah, maka ia harus melakukan baiat untk mendapatkan guru mursyid. Nah, guru mursyid inilah yg nantinya akan membimbingnya baik secara lahir maupun batin. Baiat dlm konteks ni menjadi cara yg penting untk dilakukan guna menjalin jalinan spiritual yg erat antara guru mursyid dgn para murid thariqah. baiat ibarat cara untk menautkan diri para murid sehingga mereka masuk ke dlm rangkaian emas yg bersumber dari mata rantai emas yg amat kuat, indah dan bercahaya yaitu baginda Rasulullah Shallallaahu 'Alaihi wa Sallam, yg tertaut pd malaikat Jibril Alaihis Salaam hingga Allah Azza wa Jalla.
Ketika seseorang telah berbiat masuk thariqah maka secara resmi ia telah menjadi murid dari sang mursyid thariqah. Artinya, ia telah memiliki guru yg secara spiritual menjadi "dokter" batiniyahnya sehingga ia akan dipandu untk naik tahap demi tahap mendaki maqam ruhaniyah hingga mencapai maqam puncak dlm perjalanan ruhaniyahnya.
Dari sini kemudian timbul pertanyaan, bagaimanakah hukumnya seorang murid thariqah berpindah thariqah / berpindah dari satu mursyid ke mursyid yg lain ? Apakah hal ni diperbolehkan / tak ?
Pertanyaan di atas ni kemudian dibahas dlm Muktamar Ke 1 Jam'iyyah Ahlith Thariqah Al-Mu'tabarah di tegalrejo- Magelang pd tanggal 18 Rabiul Awwal tahun 1377 Hijriyah / bertepatan dgn tanggal 12 Oktober tahun 1957 Masehi. Berikut jawaban yg kemudian menjadi kesepakatan dlm muktamar tersebut.
Jawaban:
Para peserta muktamar memberikan jawaban bahwasanya hukum murid pindah thariqah itu hukumnya haram. Tapi demikian ia diperbolehkan pinah apabila ia dpt menetapi kepada thariqah yg sudah dimasuki dan istiqamah / tekun pd tuntunannya. Dengan kata lain, Jawaban ni menegaskan bahwa haram hukum keluar masuk thariqah hanya karena menetapi hawa nafsunya semata dan masih diperbolehkan untk pindah thariqah karena memang diperlukan dan ia bisa istiqamah pd thariqah tersebut dan yakin terhadap ajaran pd thariqah tersebut.
- Berikut ni penjelasan dlm kitab Al-Fataawaa al-Hadiitsiyah halaman 50. Artinya: "Dan barangsiapa yg menyatakan baiat kepada seorang mursyid / guru thariqah dan mampu melaksanakan isi baiatnya, dan telah mendapatkan pancaran ruhani darinya dgn sifat yg pertama dan kedua, maka haram baginya -menurut para ulama- meninggalkan mursyid tersebut dan beralih ke mursyid yg lain."
- Dalam kitab Majmuuah al-Rasaail halaman 114 dijelaskan yg artinya: "Ketahuilah bahwa thariqah-thariqah yg ma'tsur, yg masyhur, yg sanadnya bersambung dari para guru thariqah terdahulu sampai belaangan adlh seperti empat madzhab dlm hal perpindahan dari satu madzhab ke madzhab lain yaitu boleh, dgn syarat bidang yg dimasuki oleh orang yg berpindah madzhab itu harus utuh dgn senantiasa menetapi tata kramanya.
Teks Arab
اÙÙَتَا Ùَ٠اÙØَدِÙْØ«ِÙَØ© : Ùَ Ù َÙْ ظَÙَرَ بِØ´َÙْØ®ٍ بِاÙÙَصْÙِ اÙØ£َÙَّ٠اَÙْ اÙØ«َّاÙِÙ ÙَØَرُÙ َ عَÙَÙْÙِ عِÙْدَÙُÙ ْ اَÙْ ÙَتْرُÙَÙُ Ùَ ÙَÙْتَÙِÙَ اِÙَ٠غَÙْرِÙِ ٠ج٠Ùعة اÙرسائ٠: اعÙ٠ا٠اÙطرائ٠اÙ٠أثÙرة اÙÙ Ø´ÙÙرة اÙ٠عÙعÙØ© اÙÙاصÙ٠٠٠اÙسÙ٠اÙ٠اÙØ®ÙÙ Ùا Ù٠ذاÙب اÙأربعة ÙجÙز اÙØ¥ÙتÙا٠٠٠٠ذÙب اÙ٠اخر بشرط اÙÙÙاء ÙÙ٠ا دخ٠ÙÙ٠٠اÙإستÙا٠ة بأدابÙ
Semoga bermanfaat !
source : http://stackoverflow.com, http://santriclumut.blogspot.com, http://docstoc.com
0 Response to "[Aqidah] Hukum Murid Pindah Thariqah"
Posting Komentar